Al Baqarah 2 : 275-282

Ayat-ayat yang telah lalu menerangkan cara-cara membelanjakan dan menggunakan harta yang dihalalkan Allah, seperti bersedekah, memberi nafkah kepada karib-kerabat, menafkahkan harta di jalan Allah serta pahala yang akan diperoleh orang-orang yang melaksanakannya. Ayat-ayat berikutnya menerangkan larangan Allah SWT makan riba, yaitu makan harta orang dengan cara tidak sah, serta diterangkan pula akibat yang akan dialami pemakan riba, baik di dunia maupun di akhirat nanti.

  1. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Ada dua macam riba yan terkenal, yaitu:

  1. Riba Nasi'ah
  2. Riba Fadal

Riba Nasi'ah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang, karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berhutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berhutang meminta penangguhan pembayaran hutangnya.

Contoh:
Si A berhutang kepada si B sebanyak Rp. 1.000.000,0 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan, A belum sanggup membayar hutangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asalh A menambah pembayaran, sehingga menjadi Rp. 1.300.000,- Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut Riba Nasi'ah.

Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berhutang selalu meminta penangguhan pembayaran, sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya, bahkan kadang-kadang dirinya sendiri yang terpaksa dijual untuk membayar hutangnya itu. Inilah yan dimaksud dengan firman Allah:

Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan
(Ali Imran 3:130)

Riba Nasi'ah sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab Jahiliyah. Inilah riba yang dimaksud Al-Qur'an.

Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang Jahiliyah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.
  2. Perbuatan itu pada zaman Jahiliyah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkannya

Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Al-Qur'an tentang riba, termasuk ayat-ayat terakhir yang diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman Jahiliyah itu.

Keterangan Umar ini berarti bahwa, Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba ini. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba Nasi'ah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Al-Qur'an telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, tentang yang ditinggalkan beliau:

Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalku ialah: Kitabullah dan Sunnah Rasul. (HR Ibnu Majah)

Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw adalah agama yang sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau. Allah SWT berfirman:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu (Al-Maidah 5:3)

Riba Fadl yaitu menjual sejenih barang dengan jenis barang yang sama dengan ketentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi jenis yang baik mutunya, seperti menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan emas 1 gram lagi sebagai imbalan bagi emas 24 karat.

Riba fadl ini diharamkan juga tetapi dosanya tidak sama dengan riba nasi'ah. Dasar hukum haramnya riba fadl ialah sabda Rasulullah saw:

Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba (HR Bukhari dan Ahmad)

Sama-sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari orang-orang itu.

Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang-orang yang memakan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila.

Orang Arab Jahiliyah mempercayai bahwa setan dapat masuk atau mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah masuk atau mempengaruhi jiwa seseorang, maka rusaklah akalnya, seperti orang kesurupan.

Al-Qur'an menyerupakan pengaruh ruba pada seseorang yang melakukannya dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab Jahiliyah, agar maksud ayat yang disampaikan mudah dipahami, bukan bermaksud untuk menerangkan bahwa Al-Qur'an mengakui kepercayaan orang Arab Jahiliyah.

Menurut jumhur mufassirin, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba waktu dibangkitkan pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud. Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:

Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu gulul (menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barangsiapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barangsiapa yang makan ria ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan) (HR At-Tabrani dan 'Auf bin Malik)

Tetapi kenyatannya yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, orang pemakan riba itu kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah, tak ubahnya sebagai orang yang kemasukan setan. Sebab itu ada mufassir yang berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia dalam hal tidak adanya ketentraman bagi mereka.

Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba sedimikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antar yang halal dan haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dan yang dilarang, sehingga mereka mengatakan jual-beli itu sama dengan riba.

Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya, Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.

Dari penegasan itu dipahami bahwa seakan-akan Allah SWT memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui dan memikirkan dan memahami perbandingan itu.

Pada jual-beli pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, serta ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh oleh kedua belah pihak, dan ada pula kemungkina mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Pada riba tidak ada pertukaran dan penggantian yang seimbang itu. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung yang dilakukan oleh pihak yang berpunya terhadap pihak yang sedang memerlukan yang waktu meminjam itu dalam keadaan terpaksa.

Setelah Allah SWT menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, seperti perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba, pikirannya yang dipengaruhi keenakan memakan riba dan penegasan Allah tentang hukum jual-beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah lembut, yang langsung menyentuh ke hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas.

Allah SWT menyebut laranganNya tentang riba itu, "Mau'izah" (arti asal dari "pengajaran"), maksudnya larangan memakan riba adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia sendiri, agar berbahagia hidup di dunia dan akhirat, hidup dalam keadaan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketentraman dan kedamaian.

Barangsiapa yang memahami larangan Allah SWT tetapi masih melaksanakan hendaklah menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah SWT karena perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan.

Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan, dan boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang pernah disetujui.

Dalam ayat ini terkandung suatu azas pokok yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum yang ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang terkena atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu, sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang terkena atau dibebani olehnya.

Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba, kemudian mengerjakannya kembali setelah larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya.

"Kekal di dalam neraka" maksudnya ialah lama tinggal di dalam neraka. Dari perkataan "kekal" ini dimaksudkan, bahwa perbuatan riba ini "termasuk dosa besar" karena pelakunya diazab dalam waktu yang lama.

Menurut sebagian ahli tafsir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian tak mungkin tumbuh dalam jiwany aiman yang sebenarnya, yaitu iman yang didasarkan kepada pengakuan dan ketundukan kepada Allah SWT. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengakui beriman kepada Allah SWT, maka imannya hanya di bibir saja yang sangat tipis dan yang tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.

Hasan Al-Basri berkata, "Iman bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, akan tetapi iman adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barangsiapa yang mengatakan kebaikan dengan lidahnya, sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barangsiapa yang mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, maka amalnya itu akan mengangkat derajatnya."

Rasulullah saw bersabda, Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu. (HR Muslim dan Ahmad)

  1. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Ayat ini menegaskan bahwa riba tidak ada manfaatnya sedikit pun baik di dunia maupun di akhirat nanti. Yang ada manfaatnya adalah sedekah.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Artinya, memusnahkan harta riba dan harta yang bercampur dengan riba atau meniadakan berkahnya. Dan "menyuburkan sedekan" dengan mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya sesuai dengan keytentuan agama atau melipatgandakan berkah itu.

Allah SWT berfirman,
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar Rum 30:39)

Para ulama berpendapat, yang dimaksud dengan perkataan "Allah memusnahkan riba" ialah Allah memusnahkan keberkahan harta riba itu karena, akibat melakukan riba timbul permusuhan antara orang-orang yang pernah membayar hutang dengan riba yang berlipat ganda, dan riba juga menyebabkan bertambah jauhnya jarak hubungan antara yang punya dan yang tidak punya. Kebencian dan permusuhan ini bila mencapai puncaknya akan menimbulkan peperangan dan kekacauan dalam masyarakat.

  1. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Ayat ini menegaskan tentang perbuatan baik yang dapat menghindarkan diri dari perbuatan yang dimurkai Allah SWT.

Allah SWT menyebutkan bahwa orang mempunyai empat macam sifat, yang tersebut di dalam ayat ini, tidak ada kekhawatiran atas diri mereka, dan mereka tidak bersedih hati terhadap segala cobaan yang ditimpakan Allah kepadanya. Empat macam sifat tersebut ialah:

  1. Beriman kepada Allah
  2. Mengerjakan amal saleh
  3. Menunaikan shalat
  4. Menunaikan zakat

Bahwa keempat macam sifat itu dapat menjadi obat untuk menyembuhkan penyakit akibat memakan riba.

Bila seseorang telah beriman kepada Allah SWT dengan iman yang sebenarnya, sekalipun ia sebelumnya adalah pemakan riba, maka iman itu akan mendorongnya ke arah perbuatan yang baik, mendorongnya mengerjakan shalat dan menunaikan zakat yang merupakan hak orang lain yang ada pada hartanya.

Ayat ini memberi pelajaran kepada pemakan riba yang tidak dapat menghentikan perbuatannya. Seakan-akan Allah SWT berkata, "Hai pemakan riba, berhentilah dari makan riba. Jika kamu telah berniat menghentikan sedang kamu sendiri tidak dapat menguasai diri untuk menghentikannya, lakukanlah yang empat macam ini. Jika kamu melakukannya dengan benar-benar pasti dapat menghentikan riba."

Pada akhir ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa orang-orang yang mempunyai keempat sifat itu tentram jiwanya, rela terhadap cobaan yang ditimpakan Allah kepadanya. Hal yang demikian tidak akan diperoleh pemakan riba. Yang mereka peroleh hanyalah kegelisahan hati, was-was, prasangka, kebimbangan, seperti orang kemasukan setan.

  1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Ayat 275 menerangkan akibat orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat, dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang yang yang harus dikerjakan oleh seseorang pemakan riba untuk menghilangnkan akibat dari pengaruh riba pada dirinya. Semuanya disampaikan dengan ungkapan yang halus, sehingga jelaslah sikap agama Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah SWT memerintahkan agar orang-orang yang berima dan bertakwa menghentikan riba.

Dalam ayat ini Allah SWT menghubungkan perintah meninggalkan riba dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah SWT mengatakan, "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah ribah itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah SWT dalam pengakuan imanmu."

Mustahillah seseorang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan riba, karena dua sikap laku itu tidak mungkin ada pada diri seseorang dalam waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba.

Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw:
Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman (HR Bukhari)

Maksudnya seseorang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula seseorang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba.

Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal yang saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang, oleh sebab itu ia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

  1. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ayat ini merupakan penegasan yang terakhir dari Allah SWT kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka adalah orang yang tidak mengindahkan perintah-perintah Allah, karena itu Allah menyamakan mereka dengan orang yang memerangi agama Alah. Orang yang memerangi agama Allah akan diperangi Allah dan RasulNya.

"Diperangi Allah" maksudnya bahwa Allah akan menimpakah azab yang pedih di dunia dan di akhirat.

"Diperangi rasulNya" bahwa para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya. Orang pemakan riba dianggap murtad dan menentang hukum Allah, karena itu mereka boleh diperangi.

Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah ALlah dan menghindari larangan-laranganNya, maka mereka boleh menerima kembali pokok modal, tanpa dikurangi sedikit pun juga.

Menurut riwayat Ibnu Jarir, ayat 278 dan 279 ini diturunkan berhubunagn dengan perserikatan Abbas bin 'Abdul Mutalib dengan seorang Bani Mughirah. Mereka berserikat pada zaman Arab Jahiliyah untuk meminjamkan uang yang disertai bungan kepada orang dari golongan Saqif dan Bani 'Amar, yaitu 'Amar bin Umair. Setelah Islam datang mereka masih mempunyai sisa riba yang besar dan mereka ingin menagihnya, maka turunlah ayat ini.

Menurut riwayat Ibnu Jurraj, Bani Saqif telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw dengan dasar bahwa riba yang mereka berikan kepada orang lain dan riba yang mereka terima dihapuskan. Setelah penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw mengangkat 'Attab bin Usaid sebagai gubernur. Bani 'Amar bin Umair bin 'Auf meminjami Mughirah uang dengan jalan riba demikian pula sebaliknya. Tatkala datang agama Islam, Bani 'Amar yang mempunyai harta riba yang banyak itu, menemui Al-Mughirah dan meminta kembali hartanya bersama bunga. Mughirah enggan membayar riba itu. Hal itu diajukan kepada gubernur 'Attab bin Usaid. 'Attab mengirim surat kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini, Rasulullah menyampaikan surat itu kepada 'Attab, yang isinya antara lain membenarkan sikap Mughirah. Bika Bani 'Amar mau itulah yang baik, jika mereka tidak mau berarti mereka menentang Allah dan RasulNya.

  1. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Ayat ini merupakan lanjutan ayat yang sebelumnya, yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi hutang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan, jika pihak yang berhutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar hutangnya. Sebaliknya bila yang berhutang dalam keadaan lapang, ia wajib segera membayar hutangnya.

  1. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).