Al Maaidah 5 : 90-103
Hukum Haram Halal terkait Judi, Makanan dan Minuman (1)
- Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Ayat 90 membuka bahasan dengan larangan sbb:
- Haramnya minum khamr
- Haramnya berjudi
- Haramnya berkurban utk sesajen / persembahan berhala
- Haramnya mengundi nasib dg panah (atau yg mirip dg ini)
Terkait dengan khamr, ayat ini menjelaskan tahap terakhir pelarangan khamr sebagaimana dijelaskan pada surah/ayat Al-Baqarah 2:219 sebelumnya.
Pentahapan Pelarangan Khamr
Tahap 1: belum diperintahkan haramnya
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Al-Baqarah 2:219)
Tahap 2: tidak boleh mabuk kalau sholat
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan… (An-Nisa' 4:43)
Tahap 3: khamr haram
Inilah hukum final khamr = haram. Di dalam hadits, disebutkan tetap haram hukumnya, walaupun hanya sedikit.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Ma'idah 5:90)
- Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Allah kemudian menjelaskan efek negatif khamr dan berjudi di ayat selanjutnya (91) yaitu:
- Menumbuhkan rasa benci dan permusuhan pada pelakunya
- Menghalangi, menjauhkan dan membuat sulit pelakunya dari mengingat Allah, tafakur dan mengerjakan sholat
- Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.
- Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Selanjutnya Allah menegaskan bhw kita sendirilah yg harus berhati2 dan menjalankan ketaatan menghindari larangan Allah krn tugas Rasulullah hanya menyampaikan risalahNya, bukan menjamin kita masuk surga (92).
Allah kemudian menerangkan bhw Dia akan memaafkan segala yg haram2 yg kita makan dan kerjakan (seperti judi dll) yang terjadi sebelum kita menerima Islam, selama kita:
- Bertakwa, terus berusaha menjaga ketaatan kpd Allah
- Beriman, menjaga keimanan, doa dan harapan hanya kpd Allah
- Mengerjakan amal soleh dan kebajikan
Di akhir ayat 93, ditekankan bhw mengerjakan ketiga hal di atas harus dilakukan secara konsisten, berulang terus menerus.
- Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
Ayat 94, ditegaskan bhw ketaatan kita akan diuji apakah bisa tetap tidak memakan binatang yg diharamkan padahal binatang tersebut mudah didapat dan tersedia dimana-mana (mudah diburu). Ujian ini dibahasakan dg: “supaya Allah mengetahui org yg takut kepadaNya walaupun org tsb tdk dapat melihat Allah”
Ayat 95 menjelaskan larangan berburu pada saat ihram, berburu di tanah haram – Mekkah dan Madinah – (walaupun tdk sedang ihram), dan menerima atau memakan hasil buruan tsb serta ketentuan denda bila melanggarnya.
- Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
Ayat 96 menjelaskan halalnya binatang dan apa pun yang ada di laut untuk diolah menjadi makanan yang lezat dan bisa sebagai bekal bagi perjalanan (mungkin karena relatif tidak mudah rusak/busuk). Menurut jumhur ulama, ayat ini mengecualikan ikan dan hewan laut lainnya dalam larangan yang disebutkan di ayat 95 sebelumnya.
Dalam salah satu hadits disebutkan,
(air laut) airnya suci dan bangkainya halal
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah)
Juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Nabi pernah makan daging ikan paus (anbar) yang ditawarkan kepada beliau.
Kedudukan Ka’bah sebagai Pusat Ibadah dan Kemakmurannya
- Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Allah kemudian menyebutkan keutamaan Ka’bah sebagai rumah suci pusat ibadah dan sbg penyokong kehidupan masyarakat di Mekkah dan sekitarnya, yakni dengan adanya bulan haram (bulan diharamkannya berperang), dan hadyu (hewan ternak yg disedekahkan) + qalaid (hewan yg dikalungkan ketika dibawa utk dijadikan sbg hadyu) yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin di sana.
Ayat ini menjelaskan jaminan Allah terhadap keamanan dan kemakmuran kota Mekkah yang juga disebutkan di ayat berikut:
Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya saling merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah? (Al Ankabut 29:67)
Hukum Haram Halal terkait Judi, Makanan dan Minuman (2)
- Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Di ayat 98 Allah mengingatkan jangan menganggap enteng dan mudah terhadap keharaman yg disebutkan di ayat-ayat sebelumnya sebab siksaNya yg amat berat. Tetapi jangan juga membebani diri melewati kemampuan kita karena Dia Maha Pengampun dan Maha Penyayang yang memaafkan dosa-dosa yang lalu serta mengampuni dosa-dosa kecil selama kita berusaha menjaga ketakwaan, keimanan, dan beramal soleh serta kebajikan terus menerus.
- Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.
Kemudian Allah sekali lagi mengingatkan bahwa kita lah yang bertanggung jawab untuk menghindari hal-hal yang diharamkan Allah. Urusannya adalah diri kita dengan Allah SWT, Dzat yang mengetahui apa yang tersembunyi dan yang tampak di dalam diri, bukan dengan Rasulullah karena beliau hanyalah menyampaikan risalah Allah SWT kepada kita (99).
- Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan".
Ayat 100 menegaskan bahwa Allah lebih mengetahui mana yang baik (halal) dan mana yang buruk (haram) bagi kita, walaupun yang haram itu ada banyak di sekitar kita, mudah ditemukan dimana-mana.
Dijelaskan pada akhir ayat, bagi orang berakal sehat, ketaatan kepada perintah Allah (seperti dalam menghindari makanan yang haram) adalah tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dosa dan balasan neraka di akhirat.
Akhir ayat 100 disebutkan bahwa mereka yang patuh taat terhadap perintah Allah (takwa) maka mereka beruntung / menang karena selain terhindar dari mudarat yg haram juga diberikan pahala yang besar di sisi Allah (menang, selamat di Akhirat).
Larangan Banyak Bertanya dalam Ibadah
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur'an itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
- Sesungguhnya telah ada segolongsn manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada Nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya.
Dalam salah satu hadits diceritakan Rasulullah berkhutbah,
“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah.” Seseorang bertanya, “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau diam, sampai org itu mengucapkan 3x. Lalu Rasulullah berkata, “Kalau aku menjawab iya, maka pasti menjadi wajib. Dan jika diwajibkan, kalian tdk akan mampu.” (HR Muslim).
Menurut sebagian riwayat, kisah di atas adalah asbabun nuzul dari ayat 101.
Ayat ini menjelaskan larangan kpd para sahabat Nabi SAW utk tdk banyak bertanya mengenai hal-hal detail kpd Rasulullah, sehingga beliau ‘terpaksa’ menjawab dan diturunkan ayat hukum mengenai itu, yang pada akhirnya hanya akan menyusahkan umat. Disebutkan pula, bahwa Allah memaafkan kekurangan-kekurangan kecil dalam beramal, dan mengampuni dosa-dosa kecil kita karena Dia Maha Pengampun dan Maha Penyantun.
Sikap banyak bertanya ini pernah dilakukan sebelumnya oleh Bani Israil dan pada akhirnya mereka menjadi tidak percaya dan melaksanakannya dengan terpaksa karena tata cara syariatnya yang menjadi sulit (102). Beberapa mufasir merujuk kepada kisah sapi betina di surat Al-Baqarah 67-71 yg dikatakan hampir-hampir saja mereka tidak melaksanakannya karena sangat sulit mencari sapi dengan ciri sesuai yang ditentukan.
Musa berkata: “Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya”. Mereka berkata: “Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya”. Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu. (Al Baqarah 2:71)
Sikap Hati-Hati terhadap Hukum Halal dan Haram
- Allah sekali-kali tidak pernah mensyari'atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
Ayat 103 menjelaskan perilaku orang musyrik Mekkah yang mengharamkan 4 jenis hewan karena sudah tradisi dan mereka mengklaim haramnya adalah karena perintah Allah:
- bahiirah : unta yg sengaja dilubangi telinganya jika melahirkan 5 anak dg anak terakhirnya betina.
- saaibah : unta yg dilepaskan krn nazar pemiliknya utk berhala, diberikan kpd penjaga ka’bah, dibiarkan cari makan sesukanya, tdk ditunggangi, tdk disembelih dan tdk diperah susunya.
- washiilah : kambing atau unta perempuan yang lahir kembar. Kalau jantan diberikan kpd berhala.
- haam : unta jantan yg sdh menghamili 10 betina. Unta tsb tdk boleh ditunggangi dan dihalangi utk cari air dan makanan.
Implisit di sini, kita diminta untuk selektif terhadap tradisi budaya yang mengharamkan (dan juga menghalalkan atau mewajibkan) sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilarang (atau diperintahkan) oleh Allah dan RasulNya.
Maha Benar Allah dengan segala firmanNya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi tafsir klik di sini.