Memahami Jihad dalam Al-Qur'an

Memahami Jihad dalam Al-Qur'an

I. PENDAHULUAN: MENGAPA TULISAN INI PERLU

Kata "jihad" mungkin adalah istilah Islam yang paling sering disalahpahami — baik oleh non-Muslim yang mengidentikkannya dengan terorisme, maupun oleh sebagian Muslim sendiri yang menyempitkannya menjadi sekadar perang.

Padahal ketika kita membuka Al-Qur'an, kita menemukan bahwa sebagian besar ayat tentang jihad sama sekali tidak membicarakan perang. Kata jihad justru lebih sering digunakan untuk perjuangan spiritual, dakwah, dan kesungguhan di jalan Allah.

Tulisan ini ingin menjawab satu pertanyaan sederhana: apa sebenarnya yang Al-Qur'an katakan tentang jihad? Bukan menurut media, bukan menurut kelompok tertentu — melainkan langsung dari teks Al-Qur'an dan penjelasan para mufassir klasik yang diakui: Ibn Katsir, Al-Qurtubi, Al-Tabari, Al-Razi, dan Ibn 'Asyur.

Jawabannya bisa diringkas dalam tiga poin:

  1. Jihad itu spektrum — dari menahan hawa nafsu hingga perang fisik, dan Al-Qur'an sendiri menyebut jihad non-fisik sebagai yang "besar" (kabir).
  2. Perang adalah pengecualian, bukan norma — Al-Qur'an menetapkan syarat sangat ketat sebelum perang boleh terjadi.
  3. Damai adalah kondisi default — siapa pun yang tidak memerangi, Al-Qur'an mewajibkan sikap baik dan adil terhadapnya.

Mari kita telusuri satu per satu.


II. JIHAD MENURUT AL-QUR'AN: TIGA BENTUK

Al-Qur'an menggunakan kata "jihad" (جِهَاد) dari akar kata ja-ha-da (جَهَدَ) yang bermakna mencurahkan segenap kemampuan dan kesungguhan. Sebagai payung umum, Allah berfirman:

[QS. Al-Hajj 22:78]

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya."

Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan: حَقَّ جِهَادِهِ berarti mencurahkan seluruh kemampuan — harta, lisan, dan jiwa — di jalan Allah. Ini mencakup semua bentuk perjuangan, bukan hanya perang fisik.

Dari berbagai ayat Al-Qur'an, kita menemukan setidaknya tiga bentuk jihad — dari yang paling personal hingga yang paling luar biasa:


Bentuk Pertama: Jihad Melawan Hawa Nafsu

[QS. An-Nazi'at 79:40-41]

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٤٠﴾ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ ﴿٤١﴾

"Dan adapun orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya."

Perhatikan: Allah menjadikan نَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (menahan jiwa dari hawa nafsu) sebagai syarat langsung untuk masuk surga. Bukan perang, bukan penaklukan — melainkan peperangan melawan diri sendiri.

Ini adalah jihad yang paling dekat, paling sering kita hadapi, dan paling menentukan nasib akhirat kita. Setiap kali seseorang menahan amarah yang hendak meledak, menolak godaan harta haram, atau memaksa diri bangun shalat Subuh — ia sedang berjihad dalam makna yang paling Qur'ani.


Bentuk Kedua: Jihad dengan Al-Qur'an — Dakwah dan Ilmu

[QS. Al-Furqan 25:52]

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

"Maka janganlah kamu menuruti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur'an ini dengan jihad yang besar."

Ayat ini turun di Makkah — jauh sebelum ada izin berperang. بِهِ (bih = dengannya) merujuk pada Al-Qur'an. Yang sangat penting di sini adalah pilihan kata Allah: جِهَادًا كَبِيرًا — jihad yang besar. Bukan kecil, bukan biasa — besar. Al-Qurtubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an menegaskan: ayat ini menunjukkan bahwa jihad dengan hujjah (argumentasi) dan Al-Qur'an menempati derajat yang sangat tinggi.

Ini diperkuat oleh ayat lain:

[QS. Al-'Ankabut 29:69]

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh (berjihad) untuk (mencari keridhaan) Kami, niscaya Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah bersama orang-orang yang berbuat baik."

Surah Al-'Ankabut adalah Makkiyyah — turun sebelum ada izin berperang. Imam Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menegaskan bahwa "jihad" dalam ayat ini bermakna kesungguhan menempuh jalan kebenaran dan bertahan di atas iman di tengah tekanan. Ketika surah ini turun, belum ada perang sama sekali — yang ada adalah tekanan, penyiksaan, dan godaan untuk murtad. "Jihad" di sini adalah keteguhan iman, bukan angkat senjata.

Jadi menurut Al-Qur'an sendiri, menyampaikan kebenaran Al-Qur'an kepada orang lain, mendalami ilmu agama, dan berdakwah dengan argumentasi yang baik — semua ini adalah jihad. Dan Allah sendiri menyebutnya "besar."


Bentuk Ketiga: Jihad dengan Harta dan Jiwa

[QS. At-Tawbah 9:41]

انفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini mencakup spektrum yang luas: dari infaq, wakaf, dan sedekah (بِأَمْوَالِكُمْ — dengan harta kalian) hingga mengorbankan tenaga, waktu, dan bahkan nyawa (وَأَنفُسِكُمْ — dan jiwa/diri kalian) di jalan Allah.

Jihad qital (perang fisik) termasuk di dalam kategori ini — sebagai bentuk paling ekstrem dari pengorbanan jiwa. Namun ia bukan satu-satunya bentuk, dan — seperti yang akan kita lihat di bagian berikutnya — Al-Qur'an menetapkan syarat yang sangat ketat sebelum perang boleh terjadi.

Bentuk Jihad Ayat Landasan Contoh Konkret
Melawan hawa nafsu An-Nazi'at: 40-41 Mengendalikan amarah, disiplin ibadah, menjauhi maksiat
Dengan Al-Qur'an (dakwah dan ilmu) Al-Furqan: 52 Belajar dan mengajarkan Al-Qur'an, berdakwah, berargumentasi dengan baik
Dengan harta dan jiwa At-Tawbah: 41 Infaq, wakaf, pengorbanan tenaga dan waktu; dalam keadaan darurat: perang fisik

III. PERANG DALAM ISLAM: PENGECUALIAN, BUKAN NORMA

Jika jihad itu spektrum luas, maka perang fisik (qital) adalah ujung paling sempit dari spektrum itu — sebuah pengecualian darurat yang dikontrol sangat ketat oleh Al-Qur'an. Untuk memahami betapa ketatnya, kita perlu melihat bagaimana Al-Qur'an memperkenalkan izin berperang secara bertahap.

A. Tiga Fase: Dari Larangan menuju Izin Bersyarat

Fase 1 — Larangan total (Periode Makkah, 13 tahun)

[QS. An-Nisa 4:77]

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

"Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat'?"

Al-Tabari dalam Jami' Al-Bayan menjelaskan: para sahabat meminta izin membalas kezaliman Quraisy secara fisik, namun Allah melarang mereka dan memerintahkan fokus pada shalat dan zakat. Selama 13 tahun penuh, kaum Muslim mengalami penyiksaan, pemboikotan, bahkan pembunuhan — tetapi perintah Allah tetap: tahan, sabar, bangun fondasi iman lebih dulu.

Fase 2 — Izin pertama, dengan syarat ketat (Awal Madinah)

[QS. Al-Hajj 22:39-40]

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ﴿٣٩﴾ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ﴿٤٠﴾

"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha Kuasa menolong mereka. (39) Yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata: 'Tuhan kami adalah Allah.' (40)"

Ibn Katsir menyebut ini sebagai ayat pertama yang turun tentang izin berperang. Bukan perintah — izin. Dan izin ini datang dengan tiga syarat eksplisit:

  1. Dizalimi (ظُلِمُوا) — ada kezaliman nyata yang diderita
  2. Diusir dari kampung halaman (أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم) — ada agresi fisik dan struktural
  3. Semata karena beriman (إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ) — bukan karena kesalahan mereka

Fase 3 — Aturan pelaksanaan yang ketat (Madinah)

[QS. Al-Baqarah 2:190]

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Al-Qurtubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an menegaskan dua prinsip fundamental dari ayat ini. Pertama: struktur الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ (orang-orang yang memerangi kamu) adalah qayyid (syarat pembatas) — hanya boleh memerangi mereka yang aktif dan nyata memerangi, bukan potensi ancaman, bukan prasangka, bukan perbedaan agama semata. Kedua: larangan لَا تَعْتَدُوا (jangan melampaui batas) menjadi payung bagi seluruh etika perang Islam — dari perlindungan non-kombatan hingga larangan merusak lingkungan. Rincian operasionalnya dijabarkan oleh Rasulullah ﷺ melalui wasiat-wasiat beliau kepada para panglima perang, sebagaimana akan dibahas dalam enam prinsip di bawah.


B. Enam Prinsip Pelaksanaan Perang

Dari Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih, Islam menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan perang yang sangat ketat. Keenam prinsip ini semuanya berpayung pada QS. Al-Baqarah 2:190 — khususnya larangan لَا تَعْتَدُوا (jangan melampaui batas).

Prinsip 1 — Tujuan perang: menghilangkan penindasan, bukan memusnahkan musuh

[QS. Al-Baqarah 2:193]

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

"Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim."

Tujuan perang bukan memusnahkan orang kafir, bukan penaklukan wilayah, bukan pemaksaan agama — melainkan menghilangkan فِتْنَة (fitnah: penindasan dan penghalangan orang dari agamanya). Al-Tabari dan Al-Qurtubi menafsirkan fitnah di sini sebagai penghalangan dari agama Allah. Begitu penindasan berhenti, perang wajib berhenti.

Prinsip 2 — Jika musuh berhenti atau menawarkan damai, perang wajib berhenti

[QS. Al-Baqarah 2:192]

فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Jika mereka berhenti (menyerang), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

[QS. Al-Anfal 8:61]

وَإِن جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Al-Qurtubi menjelaskan: فَاجْنَحْ لَهَا adalah fi'il amr (kata perintah) — menerima tawaran damai dari musuh adalah kewajiban syar'i, bukan kelemahan. Menolak tawaran damai yang tulus berarti melanggar perintah Allah.

Prinsip 3 — Siapa pun yang tidak memerangi, haram diserang

[QS. Al-Mumtahanah 60:8]

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Ibn Katsir menjelaskan: تَبَرُّوهُمْ (tabarruhum) berarti berbuat kebaikan yang aktif dan proaktif — bukan sekadar toleransi pasif. Allah bahkan menyatakan kecintaan-Nya kepada siapa saja yang berlaku adil kepada non-Muslim yang damai.

Hadits penjelas — dengan payung QS. Al-Mumtahanah 60:8:

Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha: ibuku datang kepadaku — dan ia saat itu masih musyrikah — pada masa perjanjian Quraisy (Hudaibiyyah). Maka aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Ibuku datang dan ia ingin (hubungan baik), apakah aku boleh menyambung silaturrahmi dengan ibuku?" Beliau menjawab: "Ya, sambunglah silaturrahmi dengan ibumu."

(HR. Al-Bukhari No. 2620, Muslim No. 1003)

Prinsip 4 — Non-kombatan haram dibunuh: wanita, anak-anak, orang tua, pekerja, dan ahli ibadah

Payung ayat: QS. Al-Baqarah 2:190 — larangan لَا تَعْتَدُوا (jangan melampaui batas).

Al-Qur'an menetapkan prinsip umumnya, dan Rasulullah ﷺ merincinya secara operasional melalui wasiat-wasiat beliau kepada para panglima perang:

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya: Rasulullah ﷺ apabila mengangkat seorang komandan pasukan, beliau berpesan kepadanya: "Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, dan jangan berkhianat (لَا تَغُلُّوا), jangan melanggar janji (لَا تَغْدِرُوا), jangan memutilasi jenazah (لَا تُمَثِّلُوا), dan jangan membunuh anak-anak (لَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا)."

(HR. Muslim No. 1731)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: ditemukan seorang wanita terbunuh dalam salah satu peperangan Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.

(HR. Al-Bukhari No. 3015, Muslim No. 1744)

Dari Rabah bin Rabi' radhiyallahu 'anhu: kami bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu peperangan. Beliau melihat orang-orang berkerumun di sekitar seorang wanita yang terbunuh. Beliau bersabda: "Wanita ini bukanlah orang yang (seharusnya) berperang." Kemudian beliau berkata kepada komandannya (Khalid bin Walid): "Jangan membunuh wanita dan pekerja (non-kombatan)."

(HR. Abu Dawud No. 2669; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak menshahihkannya dan disetujui Al-Dzahabi)

Imam Al-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim merangkum kesepakatan ulama mazhab Syafi'i: tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang gila, dan orang tua renta yang tidak ikut bertempur. Ini adalah ijma' (kesepakatan ulama). Rahib dan pendeta yang menyepi di tempat ibadahnya juga tidak boleh diganggu.

Prinsip 5 — Dilarang merusak pohon, tanaman, hewan, dan bangunan sipil

Payung ayat: QS. Al-Baqarah 2:205

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

"Dan apabila ia berpaling (dari hadapanmu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan ternak. Dan Allah tidak menyukai kerusakan."

Ayat ini menegaskan bahwa merusak tanam-tanaman dan ternak (الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ) adalah sifat orang munafik yang Allah tidak sukai. Rasulullah ﷺ menerjemahkan prinsip ini secara operasional dalam wasiat-wasiat perang beliau:

Wasiat Abu Bakar Al-Shiddiq radhiyallahu 'anhu kepada Yazid bin Abi Sufyan ketika mengutusnya ke Syam — yang merupakan penerapan langsung dari wasiat-wasiat Rasulullah ﷺ: "Jangan membunuh anak kecil, wanita, dan orang tua renta. Jangan menebang pohon berbuah. Jangan merusak bangunan. Jangan menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan. Jangan menenggelamkan atau membakar sarang lebah. Dan jangan membunuh rahib-rahib di tempat ibadahnya."

(Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Kitab Al-Jihad; dan Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubra)

Wasiat ini menunjukkan beberapa larangan operasional yang sangat spesifik: dilarang menebang pohon berbuah (sumber pangan), dilarang merusak bangunan sipil, dilarang menyembelih hewan kecuali untuk kebutuhan makan, dan dilarang merusak sumber daya alam seperti sarang lebah.

Prinsip 6 — Menghormati perjanjian adalah kewajiban mutlak

[QS. Al-Isra' 17:34]

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۚ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

[QS. At-Tawbah 9:4]

إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

"Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka, kemudian mereka tidak mengurangi sesuatu pun (kewajiban mereka) dan tidak pula membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa."

Perhatikan: bahkan di tengah surah At-Tawbah — surah yang paling keras nadanya — Allah memerintahkan pemenuhan janji kepada pihak yang menepati perjanjian. Al-Qurtubi menegaskan: keadilan dan ketepatan janji mengikat secara absolut, tidak bisa digugurkan oleh sentimen keagamaan.

Hadits penjelas — dengan payung QS. Al-Isra' 17:34:

Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ: "Empat hal, siapa yang ada padanya maka dia adalah munafiq murni, dan siapa yang ada padanya satu sifat darinya maka ada padanya satu sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya: jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika berselisih ia curang."

(HR. Al-Bukhari No. 34, Muslim No. 58)


Keenam prinsip ini — jika dirangkum — membentuk sebuah "hukum perang" Islam yang sangat ketat: perang hanya untuk menghentikan penindasan, wajib berhenti ketika musuh minta damai, dilarang menyerang non-kombatan (wanita, anak-anak, orang tua, pekerja, ahli agama), dilarang merusak lingkungan dan infrastruktur sipil (pohon, tanaman, bangunan, sumber air), dilarang bertindak sadis (mutilasi jenazah, berlebihan dalam membunuh), dan perjanjian damai wajib dihormati. Semua ini 14 abad sebelum Konvensi Jenewa.


C. Otoritas, Kewajiban, dan Disiplin dalam Perang

Setelah memahami kapan perang boleh terjadi dan bagaimana pelaksanaannya, pertanyaan berikutnya sangat penting: siapa yang berhak memerintahkan perang, siapa yang wajib ikut, dan apa konsekuensi bagi yang melanggar?

1. Siapa yang berhak memerintahkan perang?

[QS. An-Nisa 4:59]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri (pemegang urusan) di antara kamu."

Hadits penjelas — dengan payung QS. An-Nisa 4:59:

Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada hijrah setelah Pembebasan Makkah, akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Dan apabila kalian diminta untuk berangkat (berperang), maka berangkatlah (وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا)."

(HR. Al-Bukhari No. 2783, Muslim No. 1353)

Kata اسْتُنْفِرْتُمْ (ustunfirtum — kalian diminta berangkat) dalam hadits ini menggunakan bentuk pasif — artinya ada pihak yang memerintahkan, dan kewajiban berangkat baru timbul setelah perintah itu datang. Siapa yang memerintahkan? Al-Qur'an menyebutnya ulil amri — pemegang otoritas yang sah.

Imam Al-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa jihad qital dilaksanakan di bawah otoritas imam (pemimpin Muslim yang sah). Al-Nawawi dalam Raudhah Al-Thalibin memperjelas: imam memiliki kewenangan untuk menentukan kapan, di mana, dan bagaimana perang dilaksanakan. Tanpa otoritas imam, tindakan perang bukanlah jihad — ia adalah kekacauan (fitnah).

Relevansi untuk konteks kita saat ini:

Dalam sistem negara-bangsa modern, tidak ada lagi khalifah tunggal yang memimpin seluruh dunia Islam. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah — yang merupakan rujukan utama mazhab Syafi'i dalam fikih siyasah — mengakui konsep ta'addud al-a'immah (pluralitas pemimpin) ketika wilayah-wilayah Islam terpisah jauh dan tidak memungkinkan kepemimpinan tunggal. Maka otoritas perang jatuh pada pemimpin negara yang sah di masing-masing wilayah.

Untuk konteks Indonesia, ini berarti Pemerintah Republik Indonesia (Presiden sebagai panglima tertinggi TNI) — adalah pihak yang paling mendekati konsep imam atau wali al-amr dalam fikih Syafi'i. Presiden memiliki wilayah (kekuasaan nyata atas wilayah dan rakyat), memiliki legitimasi (melalui pemilu dan sumpah jabatan — yang secara fungsional setara dengan baiat), dan memiliki kemampuan operasional (TNI/Polri). Hanya pemerintah yang sah — melalui mekanisme konstitusional — yang berwenang menyatakan perang atau mengerahkan kekuatan militer.

Individu, organisasi massa, kelompok paramiliter, atau lembaga non-pemerintah tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan atau melaksanakan perang atas nama jihad. Siapa pun yang melakukannya tanpa otoritas imam yang sah, tindakannya bukanlah jihad melainkan baghy (pemberontakan) atau hirabah (perampokan/terorisme) — keduanya justru merupakan kejahatan besar dalam fikih Islam.


2. Ancaman bagi yang menolak ketika perintah sudah sah

Jika perintah perang sudah dikeluarkan secara sah oleh otoritas yang berwenang, maka menolak atau menunda-nunda tanpa uzur adalah dosa besar. Al-Qur'an sangat tegas dalam hal ini:

[QS. At-Tawbah 9:38-39]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ... ﴿٣٨﴾ إِلَّا تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿٣٩﴾

"Wahai orang-orang yang beriman, mengapa ketika dikatakan kepada kamu: 'Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan dunia sebagai ganti kehidupan akhirat?... (38) Jika kamu tidak berangkat, Dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih dan mengganti kamu dengan kaum yang lain, dan kamu sama sekali tidak akan merugikan-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (39)"

Ayat ini turun dalam konteks Perang Tabuk — saat cuaca sangat panas, jarak sangat jauh, dan buah-buahan sedang matang (musim panen). Banyak orang yang berat hati untuk berangkat. Allah langsung menegur mereka dengan ancaman azab dan penggantian.

[QS. At-Tawbah 9:81-82]

فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلَافَ رَسُولِ اللَّهِ وَكَرِهُوا أَن يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ... ﴿٨١﴾ فَلْيَضْحَكُوا قَلِيلًا وَلْيَبْكُوا كَثِيرًا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ﴿٨٢﴾

"Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut perang) itu merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah... (81) Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan. (82)"

Kisah tiga sahabat yang tidak ikut Perang Tabuk — pelajaran paling dramatis tentang konsekuensi menunda-nunda:

Ka'b bin Malik, Murarah bin Rabi' Al-'Amri, dan Hilal bin Umayyah Al-Waqifi — ketiganya adalah sahabat yang jujur, bukan munafik. Mereka tidak ikut Perang Tabuk bukan karena menolak, melainkan karena terus menunda-nunda sampai pasukan berangkat tanpa mereka. Ketika Nabi ﷺ kembali dan bertanya, ketiganya berkata jujur (tidak beralasan seperti orang-orang munafik). Sebagai hukuman, Nabi ﷺ memerintahkan seluruh kaum Muslim untuk memboikot mereka sepenuhnya — tidak ada yang boleh berbicara dengan mereka selama 50 hari. Ka'b bin Malik menggambarkan penderitaan itu: "Bumi terasa sempit bagiku padahal ia luas, dan jiwaku sendiri terasa sesak." Bahkan istri Hilal bin Umayyah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk melayani suaminya yang sudah tua renta — Nabi mengizinkan tapi melarang hubungan suami-istri. Setelah 50 hari penuh penderitaan, barulah turun ayat:

[QS. At-Tawbah 9:118]

وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ...ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

"Dan (Allah menerima tobat) tiga orang yang ditinggalkan, hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit... kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sungguh, Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang."

(Kisah lengkap diriwayatkan dalam HR. Al-Bukhari No. 4418, Muslim No. 2769, dari Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu)

Pelajarannya sangat kuat: bahkan sahabat yang jujur dan tidak berniat melawan pun dihukum berat karena menunda-nunda ketika perintah sudah jelas. Apalagi yang menolak atau lari.


3. Siapa yang wajib ikut berperang?

[QS. An-Nisa 4:95]

لَّا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ

"Tidaklah sama antara orang-orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) — yang tidak mempunyai uzur — dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka."

Perhatikan frasa غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ (yang tidak mempunyai uzur) — Allah sendiri mengecualikan mereka yang punya halangan. Dari sini dan dari dalil-dalil lain, para fuqaha Syafi'iyah menetapkan:

Hukum dasar jihad qital adalah fardhu kifayah — jika sebagian kaum Muslim sudah melaksanakannya dan kebutuhan terpenuhi, kewajiban gugur dari yang lainnya. Ini berdasarkan QS. At-Tawbah 9:122 yang menyatakan bahwa tidak semua orang beriman harus berangkat berperang.

Jihad menjadi fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) dalam tiga kondisi:

Pertama, ketika kedua pasukan sudah bertemu dan saling berhadapan di medan perang — tidak boleh lagi ada yang mundur (berdasarkan QS. Al-Anfal 8:15-16).

Kedua, ketika musuh menyerang dan memasuki wilayah kaum Muslim — seluruh penduduk wilayah itu wajib mempertahankan diri.

Ketiga, ketika imam (pemimpin yang sah) memerintahkan seseorang secara spesifik untuk berangkat.

Syarat wajib jihad menurut fikih Syafi'i (sebagaimana dicantumkan Abu Syuja' dalam Matan Al-Taqrib): Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mampu berperang. Mereka yang tidak memenuhi syarat ini — termasuk yang sakit, cacat, atau tidak memiliki perlengkapan — tidak berdosa jika tidak ikut.

Hadits tentang izin orang tua — dengan payung QS. An-Nisa 4:95:

Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma: seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ meminta izin untuk berjihad. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Ia menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Maka berjihadlah dengan (berbakti kepada) keduanya."

(HR. Al-Bukhari No. 3004, Muslim No. 2549)

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam kondisi fardhu kifayah (bukan fardhu 'ain), berbakti kepada orang tua yang membutuhkan bisa lebih utama daripada berangkat perang — dan perlu izin dari mereka.


4. Hukum lari dari medan perang

Jika seorang Muslim sudah berada di medan perang dan kedua pasukan telah berhadapan, maka lari dari medan perang adalah dosa besar — termasuk dalam tujuh dosa yang membinasakan:

[QS. Al-Anfal 8:15-16]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ ﴿١٥﴾ وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ ﴿١٦﴾

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). (15) Barangsiapa yang membelakangi mereka di waktu itu — kecuali berbelok untuk siasat perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain — maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (16)"

Hadits penjelas — dengan payung QS. Al-Anfal 8:15-16:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan." Para sahabat bertanya: "Apa saja, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang saat diserang (التَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ), dan menuduh berzina wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya."

(HR. Al-Bukhari No. 2766, Muslim No. 89)

Perhatikan: Allah dan Rasul-Nya menyejajarkan lari dari medan perang dengan syirik, sihir, dan pembunuhan — ini menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut.

Namun Al-Qur'an sendiri menyebutkan dua pengecualian yang dibolehkan:

Pertama, مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ (berbelok untuk siasat perang) — mundur sebagai taktik, misalnya memancing musuh ke posisi yang lebih menguntungkan, atau mundur untuk mengatur ulang formasi.

Kedua, مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ (menggabungkan diri dengan pasukan lain) — mundur untuk bergabung dengan induk pasukan atau kelompok Muslim yang lebih besar.

Kisah para sahabat di Perang Mu'tah — contoh penerapan pengecualian ini:

Dalam Perang Mu'tah (8 H), tiga panglima Muslim gugur berturut-turut: Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Khalid bin Walid mengambil alih komando dan melakukan manuver mundur secara taktis untuk menyelamatkan pasukan. Ketika mereka kembali ke Madinah, sebagian penduduk menyebut mereka "al-farrarun" (orang-orang yang lari). Namun Nabi ﷺ membela mereka dan menyebut mereka "al-'akkarun" (orang-orang yang akan menyerang kembali) — artinya mundur mereka adalah siasat perang yang sah, bukan pelarian.

(HR. Abu Dawud No. 2647, juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban)

Pelajaran dari kisah ini: mundur secara taktis di bawah perintah komandan yang sah bukan lari dari medan perang. Yang diharamkan adalah desersi — meninggalkan barisan karena pengecut atau menyelamatkan diri sendiri tanpa izin komandan.


IV. AYAT-AYAT YANG SERING DISALAHPAHAMI

Setelah memahami prinsip-prinsip umum di atas, kita sekarang bisa membaca ayat-ayat yang sering dikutip di luar konteksnya. Dua kelompok ayat berikut ini sering digunakan — baik oleh Islamofobia maupun oleh kelompok ekstremis — untuk membenarkan narasi kekerasan. Padahal ketika dibaca dalam konteks penuh, pesannya justru sebaliknya.

A. An-Nisa Ayat 88-89: "Tangkap dan Bunuhlah Mereka"

[QS. An-Nisa 4:88-89]

فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُم بِمَا كَسَبُوا... ﴿٨٨﴾ وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً ۖ فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ... ﴿٨٩﴾

"Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik... (88) Mereka ingin agar kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir... Maka janganlah kamu menjadikan di antara mereka sebagai teman setia, sebelum mereka berhijrah di jalan Allah. Jika mereka berpaling, tangkaplah mereka dan bunuhlah mereka di mana pun kamu menemukannya... (89)"

Sekilas, ayat ini terdengar sangat keras. Namun ada tiga hal yang harus dipahami:

Pertama — konteks turunnya ayat. HR. Al-Bukhari No. 4589, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu: ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang berangkat bersama Nabi ﷺ menuju Perang Uhud, namun berbalik pulang di tengah jalan mengikuti Abdullah bin Ubayy bin Salul. Para sahabat terpecah — sebagian ingin memperlakukan mereka sebagai Muslim, sebagian menganggap mereka munafiq yang boleh diperangi. Ayat ini turun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Riwayat kedua (dicatat Ibn Katsir, Al-Qurtubi, dan Al-Tabari) menyebut konteks orang-orang yang mengaku beriman tetapi menolak berhijrah ke Madinah, bahkan muncul bersama pasukan musyrikin Quraisy saat perang. Mereka bukan warga sipil biasa — mereka orang yang secara aktif berkhianat di tengah perang.

Kedua — syarat sebelum "tangkap dan bunuh" berlaku. Al-Qurtubi menegaskan: kata تَوَلَّوْا (tawallau) berarti "berpaling dan memusuhi secara aktif." Perintah ini khusus dan terbatas pada mereka yang secara aktif berkhianat dan memerangi — bukan hukum umum untuk semua orang yang dianggap munafiq atau lemah imannya. Kata أَوْلِيَاء (awliya') di sini bermakna aliansi strategis dalam kondisi konflik bersenjata — bukan larangan bergaul atau bersikap baik secara umum, sebagaimana ditegaskan Al-Baidhawi dalam Anwar At-Tanzil.

Ketiga — dan ini yang paling sering diabaikan — ayat berikutnya langsung membatasi:

[QS. An-Nisa 4:90]

إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ... فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا

"Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kamu dan mereka telah ada perjanjian damai, atau orang-orang yang datang kepadamu sedang hati mereka keberatan untuk memerangimu atau memerangi kaumnya... Jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta menawarkan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu untuk (menawan atau membunuh) mereka."

Kalimat فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا — "Allah tidak memberi jalan bagimu untuk menyerang mereka" — adalah larangan tegas. Siapa pun yang tidak memerangi dan menawarkan damai, haram diserang. Ini firman Allah langsung.

Jadi ayat 89 dan 90 harus dibaca bersama: yang boleh diperangi hanyalah mereka yang aktif berkhianat dan memerangi, sementara semua yang lain — termasuk yang netral, yang berlindung di balik perjanjian, atau yang sekadar enggan berperang — dilindungi oleh Al-Qur'an sendiri.


B. At-Tawbah Ayat 5: "Ayat Pedang"

[QS. At-Tawbah 9:5]

فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu temukan mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di setiap tempat pengintaian. Tetapi jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ayat ini sering dijuluki "ayat pedang" (ayat al-saif) dan dikutip terlepas dari konteksnya. Al-Qurtubi dan Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini harus dibaca bersama At-Tawbah ayat 1-4, yang membuatnya jelas:

Ini adalah perintah khusus untuk kelompok musyrik tertentu yang telah berulang kali melanggar perjanjian damai secara sepihak dan aktif berkomplot menyerang kaum Muslim. Bukan perintah umum untuk membunuh semua orang musyrik di mana pun.

Dua bukti internal yang tidak bisa diabaikan:

Bukti pertama: At-Tawbah ayat 4 (tepat sebelumnya) mengecualikan orang musyrik yang menepati perjanjian — mereka tetap dilindungi sampai masa perjanjian habis.

Bukti kedua: langsung sesudah ayat 5, Allah berfirman:

[QS. At-Tawbah 9:6]

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

"Dan jika seseorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya."

Imam Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menegaskan: ayat 6 ini langsung setelah ayat 5 — siapa pun dari musyrikin yang meminta perlindungan, wajib dilindungi dan bahkan diantarkan ke tempat aman. Mana mungkin ini perintah genosida kalau satu ayat kemudian Allah mewajibkan perlindungan?


V. APA ARTINYA UNTUK KITA HARI INI

Setelah menelusuri seluruh ayat di atas, apa yang bisa kita amalkan?

Jihad Sehari-hari Kita

Dari QS. An-Nazi'at 79:40-41 dan Al-Furqan 25:52, jihad yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari bukan di medan perang — melainkan di tempat tidur saat alarm Subuh berbunyi, di jalan raya saat kita ditodong amarah, di kantor saat kita tergoda mengambil yang bukan hak kita, dan di layar ponsel saat kita hendak menyebarkan ghibah atau berita tanpa verifikasi.

Setiap kemenangan kecil melawan hawa nafsu adalah jihad menurut Al-Qur'an. Dan setiap kali kita membaca, memahami, lalu menyampaikan Al-Qur'an kepada orang lain — itulah yang Allah sendiri sebut jihad yang besar (jihadan kabira).

Sikap Kita terhadap Sesama

Dari QS. Al-Mumtahanah 60:8 dan An-Nisa 4:90, sikap default seorang Muslim terhadap siapa pun yang damai — Muslim maupun non-Muslim — adalah berbuat baik dan berlaku adil. Bukan toleransi terpaksa, bukan kesabaran yang disertai kebencian — melainkan kebaikan aktif (birr) yang Allah sendiri menyatakan kecintaan-Nya kepadanya.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, ini bukan sekadar anjuran — ini perintah Qur'ani.

Ketika Membaca Berita Konflik

Dari QS. An-Nisa 4:88, bahkan para sahabat Nabi ﷺ terpecah dan bingung dalam menentukan "siapa kawan, siapa lawan" — dan Allah menegur mereka. Pelajaran untuk kita: jangan buru-buru mengambil kesimpulan tentang konflik berdasarkan informasi sepihak.

Dari QS. Al-Baqarah 2:193, setiap kali kita menilai konflik, tanyakan: apakah ada penindasan nyata yang harus dihentikan? Apakah tawaran damai sudah ditempuh? Jika damai bisa dicapai tanpa kekerasan, maka kekerasan tidak sah.

Rambu Tegas

Berdasarkan keseluruhan ayat di atas, Al-Qur'an secara tegas menutup justifikasi untuk:

Terorisme — membunuh warga sipil yang tidak memerangi bertentangan langsung dengan QS. Al-Baqarah: 190, An-Nisa: 90, dan Al-Mumtahanah: 8.

Kekerasan atas nama agama di negara yang memberikan kebebasan beragama — tidak ada fitnah (penghalangan beragama) yang perlu dilawan dengan kekerasan jika seseorang bebas shalat, berpuasa, berhijab, dan menjalankan seluruh syariat tanpa hambatan.

Klaim jihad individual tanpa otoritas negara — perang dalam Islam adalah keputusan kolektif yang diatur oleh otoritas sah (ulil amri), bukan keputusan individu. Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jihad qital tidak sah tanpa izin imam (pemimpin). Aksi sepihak tanpa otoritas sah adalah kekacauan (fitnah) — yang justru dilarang Al-Qur'an.


PENUTUP

Al-Qur'an membangun pandangan tentang jihad di atas tiga fondasi:

Jihad itu luas — dari menahan hawa nafsu hingga pengorbanan harta dan jiwa. Jihad qital (perang) adalah ujung paling sempit dari spektrum ini, dan Al-Qur'an sendiri menyebut jihad dakwah dan ilmu sebagai "yang besar."

Perang adalah pengecualian darurat — bukan norma, bukan identitas, bukan kebanggaan. Al-Qur'an menetapkan syarat ketat: ada serangan nyata, ada batas yang jelas, ada kewajiban menerima damai ketika ditawarkan.

Damai adalah kondisi default — QS. Al-Mumtahanah: 8 dan An-Nisa: 90 menetapkan bahwa terhadap siapa pun yang damai, sikap Muslim adalah berbuat baik dan berlaku adil. Ini bukan kompromi — ini perintah Allah.

Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Referensi tafsir klik di sini.

Photo credit: Aziz Acharki