Sebuah kajian perbandingan berdasarkan tafsir muktabar dan pandangan mazhab Syafi’i
Pendahuluan
Menjelang Ramadan 1447 H, umat Islam Indonesia kembali menghadapi perbedaan penetapan awal bulan puasa. Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sementara Lembaga Falakiyah PBNU memperkirakan mayoritas wilayah dunia — termasuk Indonesia — akan memulai Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026, sesuai dengan kemungkinan besar hasil sidang isbat pemerintah RI.
Tulisan ini menganalisis dalil-dalil yang digunakan masing-masing pihak, dengan penekanan pada prinsip lokalitas puasa yang terkandung dalam Al-Qur’an, serta mengevaluasi konsistensi metodologis setiap pendekatan. Pembahasan mengutamakan pandangan mazhab Syafi’i dan tafsir-tafsir muktabar (diakui otoritasnya) dari para ulama klasik.
Bagian 1: Dalil-Dalil Al-Qur’an tentang Puasa dan Penentuan Waktu
1.1. Puasa Bersifat Lokal: QS. Al-Baqarah [2]: 187
Allah ﷻ berfirman:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ibn Kathir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim menjelaskan bahwa “benang putih” dan “benang hitam” adalah cahaya fajar dan gelapnya malam — fenomena yang jelas-jelas berbeda waktunya di setiap lokasi di muka bumi. Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menegaskan hal serupa, bahwa batas waktu puasa ditentukan oleh kondisi alam yang teramati secara langsung oleh orang yang berpuasa.
Prinsip penting yang bisa ditarik dari ayat ini: Allah menjadikan batas waktu puasa bersifat lokal, bergantung pada fenomena alam yang teramati di tempat seseorang berada. Waktu imsak di Jakarta berbeda dengan di Aceh, berbeda dengan di Papua, dan tidak ada seorang pun yang memperselisihkan ini. Jika batas harian puasa saja bersifat lokal, maka secara konsisten, penentuan awal bulan puasa pun seharusnya mengikuti kondisi lokal — yaitu kapan hilal bisa disaksikan di wilayah tersebut.
1.2. Kewajiban Berpuasa Ramadan: QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barangsiapa di antara kamu yang menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.”
Al-Tabari dalam Jami’ul Bayan dan Ibn Kathir sepakat bahwa kata “syahida” dalam ayat ini berarti hadir atau berada di bulan Ramadan — konteksnya adalah membedakan orang yang mukim dengan musafir dan orang sakit. Ayat ini mewajibkan puasa bagi yang hadir di bulan Ramadan, bukan secara khusus membahas metode penentuan awal bulan.
Muhammadiyah menggunakan ayat ini untuk berargumen bahwa yang diwajibkan adalah “mengetahui masuknya bulan,” dan hisab adalah cara yang sah untuk mengetahuinya. Namun, jumhur ulama — termasuk dalam mazhab Syafi’i — memahami bahwa pengetahuan tentang masuknya bulan diperoleh melalui rukyat (pengamatan hilal) atau penggenapan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits sahih yang menjadi penjelas ayat ini (akan dibahas pada Bagian 2).
1.3. Hilal sebagai Penanda Waktu: QS. Al-Baqarah [2]: 189
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Ia adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.’”
Ayat ini sering dijadikan dalil utama dalam diskusi penentuan awal bulan. Beberapa catatan penting perlu diperhatikan.
Pertama, Al-Tabari mencatat bahwa ayat ini turun karena pertanyaan para sahabat tentang mengapa bentuk bulan berubah-ubah — lalu Allah menjawab bahwa fungsinya adalah sebagai penanda waktu. Ayat ini bicara tentang fungsi hilal sebagai penanda waktu, bukan tentang metode untuk mengetahui keberadaan hilal (apakah harus dilihat mata atau boleh dihitung secara matematis).
Kedua, penyebutan haji secara eksplisit dalam ayat ini patut dicermati. Haji adalah ibadah yang hanya sah dilakukan di Mekkah-Arafah-Mina-Muzdalifah — sehingga penentuan waktunya secara natural mengacu pada kondisi lokal Mekkah. Ketika ayat ini digunakan sebagai dalil untuk puasa Ramadan, perlu diingat bahwa konteks langsung ayat ini berkaitan dengan haji, sementara dalil puasa secara spesifik terdapat di ayat 185 dan 187 dari surat yang sama. Al-Qurtubi memang memperluas makna “mawaqitu lin-nas” untuk mencakup urusan umum termasuk puasa, iddah, dan muamalah — namun perluasan ini tetap tidak mengubah kenyataan bahwa ayat ini bicara tentang fungsi hilal, bukan metode pengamatannya.
1.4. Keteraturan Peredaran Bulan: QS. Yunus [10]: 5 dan QS. Ar-Rahman [55]: 5
هُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ ٱلشَّمْسَ ضِيَآءً وَٱلْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا۟ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلْحِسَابَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus [10]: 5)
ٱلشَّمْسُ وَٱلْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS. Ar-Rahman [55]: 5)
Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa ayat-ayat ini menunjukkan keteraturan peredaran bulan sebagai nikmat Allah agar manusia bisa menentukan waktu. Al-Baidhawi — ulama mazhab Syafi’i — dalam Anwar At-Tanzil wa Asrar At-Ta’wil menegaskan bahwa Allah menjadikan manzilah-manzilah (fase-fase) bulan agar manusia mengetahui perhitungan waktu untuk keperluan ibadah dan muamalah mereka. Muhammadiyah menjadikan ayat-ayat ini sebagai landasan bahwa hisab astronomi adalah realisasi dari tujuan penciptaan keteraturan tersebut.
Argumen ini memiliki kekuatan dari sisi maqashid (tujuan), namun perlu dicatat bahwa ayat-ayat ini bersifat kauniyyah (menjelaskan fenomena alam), bukan ayat ahkam (yang menetapkan hukum). Perbedaan ini penting dalam ushul fiqh mazhab Syafi’i: ayat kauniyyah menunjukkan kebesaran Allah dan nikmat-Nya, sementara metode penentuan awal bulan ibadah ditetapkan oleh ayat ahkam dan hadits-hadits yang menjelaskannya.
Bagian 2: Hadits-Hadits Penjelas — Di Bawah Payung Ayat Al-Qur’an
Sesuai kaidah bahwa hadits Nabi ﷺ adalah penjelas ayat Al-Qur’an, dan setiap hadits harus memiliki payung ayatnya, berikut hadits-hadits yang relevan beserta ayat yang menaunginya.
2.1. Hadits Rukyat — Penjelas QS. Al-Baqarah [2]: 185 dan 189
Nabi ﷺ bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika terhalang mendung, sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari no. 1909, Muslim no. 1081)
Hadits ini merupakan penjelas langsung dari QS. Al-Baqarah: 185 tentang kewajiban puasa Ramadan, dan QS. Al-Baqarah: 189 tentang fungsi hilal sebagai penanda waktu.
Imam An-Nawawi — ulama besar mazhab Syafi’i — dalam Syarh Sahih Muslim menegaskan bahwa rukyat yang dimaksud dalam hadits ini adalah melihat hilal dengan mata. Ketika hilal tidak terlihat karena terhalang mendung, solusinya bukan beralih ke perhitungan, melainkan menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mazhab Syafi’i.
Perlu diperhatikan pula bahwa riwayat lain menyebutkan:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika terhalang atas kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Bukhari no. 1900, Muslim no. 1080)
Muhammadiyah menafsirkan kata “faqduru lahu” (perkirakanlah) sebagai dalil bolehnya menggunakan perhitungan/hisab. Namun jumhur ulama, termasuk Imam An-Nawawi dan Imam Al-Baghawi, menjelaskan bahwa maknanya adalah menggenapkan hitungan menjadi 30 hari — sebagaimana diperjelas oleh riwayat lain dari hadits yang sama: “fa akmilu ’iddah” (sempurnakanlah bilangan). Riwayat-riwayat ini saling menafsirkan satu sama lain, dan makna “perkirakanlah” diperjelas sebagai penggenapan 30 hari.
Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits “faqduru lahu” dalam Bab: Jika Hilal Terhalang Mendung — konteksnya adalah ketika ada upaya melihat hilal tapi terhalang, bukan ketika hilal memang secara astronomi tidak mungkin terlihat sama sekali.
2.2. Hadits Umat Ummiyah — Penjelas QS. Al-Baqarah [2]: 189
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu sekian dan sekian.” (HR. Bukhari no. 1913, Muslim no. 1080)
Muhammadiyah memahami hadits ini sebagai khabariyah (informatif tentang kondisi umat saat itu), bukan tasyri’iyah (penetapan hukum permanen). Menurut mereka, ketika kemampuan hisab sudah berkembang, illat (alasan hukum) menggunakan rukyat mata sudah tidak ada lagi.
Namun, pendekatan jumhur ulama klasik — termasuk dalam mazhab Syafi’i — berbeda. Hadits ini bukan sekadar menggambarkan kondisi umat, melainkan menetapkan metode yang mudah dan universal untuk menentukan awal bulan: cukup melihat hilal atau menggenapkan 30 hari. Metode ini tidak bergantung pada tingkat keilmuan tertentu, sehingga bisa dijalankan oleh seluruh umat Islam di manapun dan kapanpun — sebuah kemudahan (taysir) yang merupakan prinsip dasar syariat.
2.3. Hadits Kebersamaan Puasa — Penjelas QS. An-Nisa [4]: 59
Di bawah payung ayat ketaatan kepada ulil amri:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 59)
Nabi ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa adalah hari ketika kalian (bersama-sama) berpuasa, dan hari raya adalah hari ketika kalian (bersama-sama) berhari raya, dan hari berkurban adalah hari ketika kalian (bersama-sama) berkurban.” (HR. Tirmidzi no. 697)
Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa puasa dan hari raya dilaksanakan bersama al-jama’ah — jamaah umat Islam setempat. Hadits ini mengisyaratkan bahwa penetapan awal bulan dimaksudkan bersifat kolektif dan mengikuti otoritas yang disepakati di wilayah tersebut.
Hadits ini juga diperkuat oleh:
مَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي
“Barangsiapa menaati amirku maka ia telah menaatiku, dan barangsiapa mendurhakai amirku maka ia telah mendurhakaiku.” (HR. Bukhari no. 7137, Muslim no. 1835)
Dalam konteks Indonesia, otoritas yang memiliki yurisdiksi dalam penentuan awal bulan ibadah adalah pemerintah melalui Kementerian Agama yang menyelenggarakan sidang isbat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa jika hakim atau penguasa (al-imam) telah menetapkan awal Ramadan berdasarkan rukyat yang sah, maka penetapan tersebut berlaku bagi seluruh kaum muslimin di wilayah hukumnya. Prinsip ini sejalan dengan semangat hadits di atas tentang kebersamaan dalam berpuasa.
Bagian 3: Posisi NU — Hisab sebagai Pemandu, Rukyat sebagai Penentu
Lembaga Falakiyah PBNU dalam Surat Pedoman Prakiraan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H (15 Februari 2026) menyampaikan data berikut:
Pada Selasa, 17 Februari 2026, posisi hilal di hampir seluruh benua — Asia, Afrika, Eropa, Australia, dan Amerika bagian selatan — belum memenuhi kriteria Imkanur Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Hanya wilayah Amerika bagian utara yang memenuhi kriteria IRNU, sehingga berpotensi memulai Ramadan pada 18 Februari 2026.
Konsekuensinya, NU memperkirakan bahwa Indonesia — bersama Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, Timor Leste, Hong Kong, Tiongkok, Taiwan, Jepang, Pakistan, India, Arab Saudi, Yaman, Turki, Qatar, Lebanon, Yordania, Mesir, Sudan, Tunisia, Maroko, Australia, Selandia Baru, Rusia, Belanda, Belgia, Inggris, Skotlandia, Italia, Jerman, Prancis, dan Spanyol — akan memulai Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ada beberapa hal penting dari pendekatan NU yang patut digarisbawahi.
Pertama, NU bukan anti-hisab. Data IRNU yang sangat detail — mencakup perhitungan tinggi hilal dan elongasi per wilayah — menunjukkan bahwa NU menggunakan hisab astronomi secara canggih. Perbedaannya dengan Muhammadiyah terletak pada fungsi hisab: bagi NU, hisab berfungsi sebagai pemandu untuk menentukan kapan dan di mana rukyat dilaksanakan, bukan sebagai pengganti rukyat itu sendiri.
Kedua, NU secara eksplisit mengakui perbedaan lokal. NU tidak mengatakan seluruh dunia harus mulai puasa pada hari yang sama. Mereka secara tegas menyatakan bahwa Amerika Utara bisa memulai 18 Februari sementara Indonesia dan mayoritas dunia memulai 19 Februari — karena kondisi hilal memang berbeda di setiap wilayah. Ini sepenuhnya sejalan dengan prinsip lokalitas puasa yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah: 187.
Ketiga, instruksi NU kepada PCINU (Pengurus Cabang Istimewa NU di luar negeri) menunjukkan implementasi nyata dari prinsip ulil amri. NU menginstruksikan PCINU untuk berkoordinasi dengan otoritas keagamaan setempat di masing-masing negara. Jika di negara tersebut tidak ada pelaksanaan rukyat, PCINU disarankan menyelenggarakan rukyat secara mandiri dengan asistensi teknis daring dari LF PBNU. Ini adalah penerapan langsung dari “ulil amri minkum” — otoritas di antara kamu, di mana kamu berada.
Bagian 4: Posisi Muhammadiyah dan Evaluasi Kritis
4.1. Metode Wujudul Hilal
Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal — yaitu awal bulan baru dimulai ketika: (1) matahari terbenam setelah terjadi konjungsi (ijtima’), dan (2) hilal sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, meskipun hilal tersebut belum tentu bisa dilihat secara kasat mata.
Berdasarkan perhitungan Majelis Tarjih, pada 17 Februari 2026 sore, konjungsi sudah terjadi dan hilal sudah berada di atas ufuk di beberapa wilayah Indonesia, meskipun ketinggiannya sangat rendah dan belum memenuhi kriteria visibilitas (imkanur rukyat). Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan 18 Februari 2026 sebagai 1 Ramadan 1447 H.
4.2. Catatan Kritis
Ada beberapa catatan kritis yang perlu disampaikan terhadap pendekatan ini.
Pertama, inkonsistensi internal. Muhammadiyah menetapkan waktu imsak dan berbuka mengikuti kondisi lokal (fajar dan maghrib setempat, sesuai QS. Al-Baqarah: 187), namun menentukan awal bulan berdasarkan perhitungan matematis yang bisa jadi hilal belum terlihat di wilayah manapun di Indonesia. Jika prinsip lokalitas berlaku untuk batas harian puasa, mengapa tidak berlaku juga untuk penentuan awal bulannya?
Kedua, hilal tidak bisa disaksikan di Indonesia. Data LF PBNU secara jelas menyatakan bahwa di Indonesia pada 17 Februari 2026 sore, hilal belum memenuhi kriteria visibilitas. Artinya, jika seluruh penduduk Indonesia keluar dan mencoba melihat hilal sore itu, tidak ada seorangpun yang akan melihatnya. Bagaimana bisa dikatakan telah masuk bulan baru kalau hilal sama sekali tidak bisa disaksikan di wilayah tersebut? Pendekatan ini sulit direkonsiliasi dengan zhahir hadits “shumu li ru’yatihi” yang secara literal memerintahkan puasa karena melihat hilal.
Ketiga, kriteria wujudul hilal tidak memiliki preseden dalam fikih klasik. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab secara tegas menyatakan bahwa dalam mazhab Syafi’i, masuknya bulan baru ditetapkan melalui rukyat atau penggenapan 30 hari — bukan melalui perhitungan bahwa hilal sudah “wujud” di atas ufuk meski tidak terlihat. Kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih muktabar mazhab Syafi’i, dan jumhur ulama dari berbagai mazhab pun sepakat dalam hal ini.
Bagian 5: Perbandingan Ringkas Tiga Pendekatan
| Aspek | Muhammadiyah | NU | Pemerintah (Sidang Isbat) |
|---|---|---|---|
| Metode | Hisab wujudul hilal | Rukyat dipandu hisab (IRNU) | Rukyat dengan kriteria imkanur rukyat |
| Fungsi hisab | Penentu awal bulan | Pemandu pelaksanaan rukyat | Pemandu dan pendukung sidang isbat |
| Kriteria | Hilal di atas ufuk (meski tak terlihat) | Hilal minimal 3° tinggi, 6,4° elongasi | Berdasarkan laporan rukyat dan pertimbangan hisab |
| 1 Ramadan 1447 H | 18 Februari 2026 | 19 Februari 2026 (perkiraan) | Menunggu sidang isbat |
| Sifat penetapan | Global/matematis | Lokal per wilayah | Lokal (wilayah Indonesia) |
| Kesesuaian dg zhahir hadits rukyat | Lemah (hilal tak terlihat) | Kuat (berbasis visibilitas) | Kuat (berbasis rukyat langsung) |
| Kesesuaian dg prinsip lokalitas (QS. 2:187) | Inkonsisten | Konsisten | Konsisten |
Penutup
Mengikuti Otoritas yang Sah
Berdasarkan QS. An-Nisa [4]: 59 dan hadits-hadits tentang ketaatan kepada ulil amri, Muslim di Indonesia yang mengikuti Pemerintah memiliki landasan kuat untuk mengikuti sidang isbat pemerintah. Pendekatan ini menggabungkan prinsip rukyat (sesuai zhahir hadits), lokalitas (sesuai QS. Al-Baqarah: 187), dan kebersamaan umat (sesuai hadits “ash-shaumu yauma tashununa”).
Menghormati Perbedaan
Bagi warga Muhammadiyah yang mengikuti keputusan Majelis Tarjih, perbedaan satu hari ini adalah masalah ijtihadiyyah furu’iyyah (cabang, bukan pokok akidah). Masing-masing pihak memiliki dalil dan penalaran. Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2)
Yang harus dihindari adalah saling menyalahkan, mencela, atau menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan. Persatuan umat dalam semangat ibadah jauh lebih penting daripada perbedaan satu hari.
Semangat Mencari Kebenaran
Bagi semua pihak — Muhammadiyah, NU, maupun pemerintah — semangat yang harus dijaga adalah kerendahan hati dalam mencari kebenaran, bukan mempertahankan pendapat demi gengsi institusional. Imam Asy-Syafi’i berkata:
“Setiap kali aku berdebat dengan seseorang, aku berharap agar Allah menampakkan kebenaran melalui lisannya, bukan melalui lisanku.”
Semangat inilah yang seharusnya menjadi ruh setiap perbedaan pendapat dalam urusan agama.
Wallahu a’lam bish-shawab.