Pernahkah pertanyaan-pertanyaan ini melintas di benak Anda?
Hukum potong tangan bagi pencuri — apakah benar-benar harus diterapkan di zaman pengadilan modern? Warisan 2:1 untuk laki-laki — bagaimana jika justru anak perempuan yang menafkahi keluarga sementara anak laki-laki pergi meninggalkan tanggung jawab? Bahkan sholat lima waktu — dengan segala kebutuhan wudhu, air, dan tempat — apakah cocok dengan kehidupan modern yang serba cepat?
Lalu pertanyaan yang lebih mendasar: adakah ayat Al-Qur’an yang secara tegas menyatakan bahwa Al-Qur’an berlaku sampai hari kiamat?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan pertanyaan orang yang lemah iman. Ini pertanyaan jujur yang layak dijawab serius — justru karena Al-Qur’an sendiri mengajak kita berpikir: afala ta’qilun, afala tatafakkarun.
Mari kita uji bersama.
Hipotesis: Apakah Al-Qur’an Diperlakukan Sama Seperti Taurat dan Injil?
Umat Yahudi mengikuti Taurat. Umat Nasrani mengikuti Injil. Mereka memperlakukan kitab suci mereka sebagai sumber wisdom dan pelajaran — tetapi mereka juga mengakui bahwa sebagian aturan di dalamnya hanya relevan untuk zaman Musa atau Isa. Tidak ada klaim bahwa seluruh isi Taurat atau Injil harus diterapkan secara literal hari ini. Justru umatnyalah yang berusaha mencari benang merah agar kitab suci mereka tetap bermakna.
Bagaimana dengan Al-Qur’an? Dalam tradisi Islam, sangat umum dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah kitab akhir zaman — semua isinya pasti relevan sampai kapan pun. Tapi benarkah ada dalil eksplisit untuk klaim ini? Ataukah ini kesimpulan yang dibangun oleh umatnya — sama seperti yang dilakukan Yahudi dan Nasrani?
Bagian 1: Adakah Ayat yang Tegas Menyatakan Al-Qur’an Berlaku Sampai Kiamat?
Kita harus jujur di sini. Tidak ada satu pun ayat yang secara literal berbunyi: “Al-Qur’an berlaku sampai hari kiamat” — dalam ungkapan setegas dan sejelas itu. Frasa “hatta yawm al-qiyamah” (sampai hari kiamat) tidak pernah disandingkan langsung dengan keberlakuan Al-Qur’an dalam satu ayat.
Kesimpulan bahwa Al-Qur’an berlaku sampai akhir zaman selalu merupakan hasil penalaran (istidlal) dari beberapa ayat yang digabungkan. Ini penting untuk diakui.
Tapi — dan ini sama pentingnya — fakta bahwa kesimpulan ini dihasilkan dari penalaran bukan berarti lemah. Imam Al-Syafi’i dalam Al-Risalah menjelaskan bahwa sebagian besar hukum syariat dibangun melalui istidlal dari gabungan dalil. Metode inilah yang melahirkan qiyas, ijma’, dan seluruh bangunan fiqih Islam.
Berikut dalil-dalil utamanya beserta analisis kekuatan masing-masing.
Dalil 1 — “Siapa pun yang Al-Qur’an sampai kepadanya”
QS. Al-An’am (6): 19:
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَٰذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada siapa pun yang Al-Qur’an ini sampai kepadanya.”
Kata kunci: وَمَنْ بَلَغَ — “dan siapa pun yang ia sampai kepadanya.” Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa frasa ini mencakup setiap manusia yang hidup setelah turunnya Al-Qur’an sampai hari kiamat. Imam Al-Thabari meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhi: “Siapa pun yang Al-Qur’an sampai kepadanya, maka seolah-olah dia telah bertemu Muhammad ﷺ.”
Kekuatan: Frasa “wa man balagha” bersifat terbuka tanpa batas waktu. Selama Al-Qur’an masih sampai kepada manusia, ia berfungsi sebagai peringatan. Digabung dengan jaminan pemeliharaan di QS. Al-Hijr 15:9, Al-Qur’an akan terus sampai kepada manusia selamanya. Ini jalur penalaran terpendek dan terkuat.
Dalil 2 — Untuk seluruh alam
QS. Al-Furqan (25): 1:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.”
لِلْعَالَمِينَ — untuk seluruh alam, tidak dibatasi satu bangsa atau satu generasi. Berbeda secara mendasar dengan misi Musa dan Isa yang eksplisit kepada Bani Israil saja (QS. Ali Imran 3:49).
Dalil 3 — Tidak ada yang membatalkan
QS. Fushshilat (41): 42:
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
“Tidak datang kepadanya kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya. Ia diturunkan dari Tuhan Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji.”
Imam Al-Thabari: tidak ada kitab sebelumnya yang membatalkannya, dan tidak akan datang kitab sesudahnya yang membatalkannya. Jika tidak ada yang membatalkan, maka ia terus berlaku.
Dalil 4 — Al-Qur’an dijaga Allah
QS. Al-Hijr (15): 9:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Imam Al-Razi menjelaskan: untuk apa Allah menjamin pemeliharaan abadi sebuah kitab jika kitab itu akan berhenti relevan di suatu masa? Pemeliharaan abadi mengimplikasikan keberlakuan abadi.
Dalil 5 — Agama telah disempurnakan
QS. Al-Ma’idah (5): 3:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.”
Jika agama sudah sempurna dan tidak ada nabi lagi setelah Muhammad ﷺ, maka tidak ada kitab baru. Tidak ada kitab baru berarti Al-Qur’an terus berlaku.
Konfirmasi dari Hadits Nabi ﷺ
Menariknya, hadits justru lebih eksplisit dalam hal ini. Sebagai penjelas QS. Al-An’am 6:19, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentangku — baik Yahudi maupun Nasrani — lalu ia mati dan tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali ia termasuk penghuni neraka.”
(HR. Muslim no. 153)
Risalah Nabi ﷺ — termasuk Al-Qur’an — mengikat semua orang yang hidup setelah beliau, tanpa batas waktu.
Dan sebagai penjelas QS. Fushshilat 41:42:
“Tidaklah Al-Qur’an itu usang karena banyak diulang, dan tidak pula habis keajaibannya.”
(HR. Al-Tirmidzi no. 2906, Al-Darimi no. 3331)
Rangkuman: Empat Jalur Penalaran yang Saling Menguatkan
Seluruh dalil di atas membentuk empat jalur penalaran yang saling menguatkan (ta’adhud al-adillah):
Jalur 1 — lewat universalitas penerima: Al-Qur’an untuk “siapa pun yang ia sampai kepadanya” (QS. Al-An’am 6:19) + dijaga Allah (QS. Al-Hijr 15:9) → akan terus sampai kepada manusia → terus berlaku. Ini jalur terpendek dan terkuat.
Jalur 2 — lewat ketiadaan pembatal: Tidak ada kebatilan yang datang dari depan maupun belakang (QS. Fushshilat 41:42) → tidak ada yang membatalkan → terus berlaku.
Jalur 3 — lewat kesempurnaan agama: Agama telah disempurnakan (QS. Al-Ma’idah 5:3) → tidak ada kitab baru yang dibutuhkan → Al-Qur’an terus berlaku.
Jalur 4 — lewat kenabian: Nabi Muhammad ﷺ penutup para nabi (QS. Al-Ahzab 33:40) → tidak ada wahyu baru → tidak ada kitab baru → Al-Qur’an kitab terakhir → terus berlaku.
Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan kesimpulan ini. Dan ketika empat jalur penalaran yang independen semuanya menunjuk ke arah yang sama, kesimpulannya sangat kuat — meskipun tidak berasal dari satu ayat tunggal yang eksplisit.
Bagian 2: Tapi Bukankah Taurat dan Injil Juga “Berlaku”? Apa Bedanya?
Sekarang kembali ke hipotesis awal. Jika keberlakuan Al-Qur’an dibangun dari penalaran — bukankah umat Yahudi dan Nasrani juga bisa berargumen hal serupa tentang kitab mereka?
Di sinilah perbedaan struktural yang bukan sekadar klaim teologis, melainkan fakta tekstual yang bisa diverifikasi.
Perbedaan 1: Siapa yang dituju?
Misi Musa dan Isa secara eksplisit untuk Bani Israil — Al-Qur’an sendiri yang menyatakan ini (QS. Ali Imran 3:49). Sedangkan Al-Qur’an untuk seluruh manusia tanpa batas (QS. Saba’ 34:28). Ketika umat Yahudi atau Nasrani mengatakan “sebagian kitab kami kontekstual untuk zamannya” — mereka konsisten dengan desain kitab yang memang untuk umat dan masa tertentu. Tapi ketika seorang Muslim mengatakan hal serupa tentang Al-Qur’an — dia berkontradiksi dengan klaim teks Al-Qur’an sendiri.
Perbedaan 2: Al-Qur’an sebagai hakim atas kitab sebelumnya
QS. Al-Ma’idah (5): 48 menyatakan Al-Qur’an sebagai مُهَيْمِنًا (pengawas dan penguji) atas kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur’an “sadar diri” sebagai kitab terakhir yang mengoreksi dan menyempurnakan.
Perbedaan 3: Jaminan pemeliharaan teks
QS. Al-Hijr 15:9 menjamin pemeliharaan Al-Qur’an. Tidak ada jaminan serupa untuk Taurat dan Injil — justru Al-Qur’an menegaskan terjadinya perubahan pada kitab-kitab itu (QS. Al-Baqarah 2:75, QS. An-Nisa 4:46). Kitab untuk satu zaman tidak perlu dijamin kelestariannya; kitab untuk sepanjang zaman harus dijamin.
Perbedaan 4: Siapa yang boleh mengubah hukum?
Dalam tradisi Yahudi, Sanhedrin dan para rabi berwenang menafsirkan ulang Taurat secara substansial. Dalam Kristen, konsili-konsili gereja bisa mengubah aturan. Tapi dalam Islam, QS. Al-Baqarah (2): 106 menegaskan bahwa yang berhak menghapus hukum (naskh) hanya Allah. Setelah wahyu selesai turun, tidak ada lagi penghapusan. Apa pun yang masih berlaku saat Rasulullah ﷺ wafat, berlaku selamanya.
Bagian 3: Menguji dengan Kasus Konkret — Warisan 2:1
Sekarang mari uji dengan kasus yang paling sering dipermasalahkan. QS. An-Nisa (4): 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Realitas yang tidak bisa dipungkiri
Kita semua tahu ini terjadi: anak perempuan menjadi tulang punggung keluarga, anak perempuan yang merawat orangtua sakit sementara anak laki-laki pergi meninggalkan tanggung jawab, suami yang tidak bekerja dan seluruh keuangan ditopang istri. Jika laki-laki mendapat 2x lipat warisan tapi tidak menjalankan kewajibannya, bukankah ini menunjukkan hukumnya sudah tidak relevan?
Fakta yang sering terlewat
Pertama, rasio 2:1 bukan satu-satunya formula dalam waris Islam. Sistem waris Islam sangat kompleks. Ada skenario di mana perempuan mendapat sama dengan laki-laki — misalnya ayah dan ibu masing-masing mendapat 1/6 ketika ada anak (QS. An-Nisa 4:11). Ada skenario di mana anak perempuan tunggal mendapat 1/2 sementara saudara laki-laki sebagai ashabah mendapat sisa yang bisa lebih kecil. Klaim bahwa “Islam selalu memberikan dua kali lipat kepada laki-laki” secara teknis tidak akurat.
Kedua, rasio 2:1 bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem keuangan keluarga yang terintegrasi. QS. An-Nisa (4): 34 menetapkan laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah — wajib membayar mahar, menafkahi istri, anak, dan orangtua. Perempuan tidak memikul kewajiban finansial apa pun; hartanya 100% miliknya.
Imam Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menjelaskan: jika laki-laki mewarisi 200 juta dan perempuan mewarisi 100 juta, dari 200 juta itu sebagian besar akan keluar untuk mahar, nafkah istri, nafkah anak, dan nafkah orangtua. Sedangkan 100 juta si perempuan utuh sepenuhnya. Secara netto, perempuan bisa jadi lebih kaya.
Lalu bagaimana jika laki-laki tidak menjalankan kewajibannya?
Di sinilah analisisnya menarik. Para ulama Syafi’iyyah membaca fenomena ini bukan sebagai bukti bahwa ayatnya tidak relevan, melainkan sebagai bukti bahwa manusianya yang menyimpang dari desain Allah. Sistem waris dirancang satu paket dengan kewajiban nafkah. Jika laki-laki menerima warisan tapi melarikan diri dari nafkah — yang rusak bukan sistemnya, tapi pelaksanaannya. Solusinya bukan mengubah hukum waris, tapi menegakkan kewajiban nafkah.
Analoginya: jika perusahaan menggaji manajer lebih tinggi karena tanggung jawabnya lebih besar, lalu manajernya dibayar tinggi tapi tidak bekerja — apakah yang salah sistem gajinya, atau orangnya?
Mekanisme yang sudah disediakan syariat
Untuk kasus-kasus konkret di atas, syariat sudah menyediakan solusi:
Wasiat — QS. Al-Baqarah (2): 180 membolehkan seseorang berwasiat hingga 1/3 hartanya. Orangtua yang melihat anak perempuannya lah yang berbakti bisa memberikan lebih kepadanya melalui jalur wasiat.
Hibah semasa hidup — Orangtua bisa memberikan hadiah kepada anak yang merawat mereka. Ini bukan warisan, jadi tidak terikat aturan waris.
Kewajiban nafkah dituntut secara hukum — Dalam fiqih Syafi’i, istri yang tidak dinafkahi berhak menuntut di pengadilan. Laki-laki yang lari dari nafkah bisa dipaksa oleh hakim.
Mekanisme ini sudah tersedia. Masalahnya bukan ketiadaan solusi, tapi lemahnya penegakan.
Bagian 4: Pertanyaan Paling Kritis — Di Mana Batas “Relevansi”?
Inilah pertanyaan yang justru menjadi argumen terkuat mengapa posisi “semua ayat tetap relevan” lebih kokoh secara logis.
Jika kita membuka pintu bahwa sebagian ayat Al-Qur’an tidak relevan lagi, maka: siapa yang berhak menentukan batasnya? Dengan kriteria apa? Dan siapa yang mengawasi agar tidak kebablasan?
Pikirkan konsekuensi logisnya. Jika “kondisi sosial berubah” bisa membuat hukum waris tidak relevan, logika yang sama persis bisa diterapkan pada hukum apa pun. Jika “kemanusiaan” menjadi kriteria — siapa yang mendefinisikannya? Standar kemanusiaan abad ke-21 berbeda dari abad ke-20. Jika “kepraktisan” menjadi ukuran — hampir seluruh ibadah bisa dianggap tidak praktis.
Ini bukan argumen teoretis — ini sudah terjadi
Persis inilah yang terjadi dalam sejarah Yahudi dan Nasrani. Prosesnya bertahap: dimulai dari “hukum rajam terlalu keras” lalu ditinggalkan. Kemudian “aturan makanan kosher terlalu membatasi” lalu dilonggarkan — dalam Kristen dihapus sama sekali. Lalu “larangan riba menghambat ekonomi” lalu ditinggalkan. Kemudian aturan-aturan lain yang dianggap “tidak sesuai zaman” pun gugur satu per satu. Dari mempertanyakan satu hukum, dalam beberapa abad prosesnya berakhir pada mempertanyakan inti teologi itu sendiri.
Ini bukan slippery slope fallacy. Ini catatan sejarah yang terdokumentasi.
Al-Qur’an sendiri memperingatkan
QS. Al-Baqarah (2): 85:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian lainnya?”
Imam Al-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini mengecam siapa pun yang memilih-milih bagian kitab suci berdasarkan selera — menerima yang mudah, menolak yang sulit.
Dan QS. Al-Hijr (15): 90-91:
كَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى الْمُقْتَسِمِينَ ﴿٩٠﴾ الَّذِينَ جَعَلُوا الْقُرْآنَ عِضِينَ ﴿٩١﴾
“Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan) kepada orang-orang yang membagi-bagi (Al-Qur’an). (Yaitu) orang-orang yang menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.”
Imam Al-Qurthubi menafsirkan: mereka menerima sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian lainnya.
Bagian 5: Bagaimana Sebenarnya Al-Qur’an Dirancang untuk Tetap Relevan
Setelah melihat dalil-dalil di atas, pertanyaan terakhir yang perlu dijawab: bagaimana mekanisme relevansi itu bekerja secara konkret?
Komposisi yang sangat terukur
Dari sekitar 6.236 ayat, ayat-ayat hukum detail (ayat ahkam) hanya sekitar 500 — kurang dari 10%. Selebihnya adalah prinsip, nilai, kisah, peringatan, dan petunjuk yang secara alami bersifat lintas zaman. Dan dari 500 ayat hukum itu pun, aturan yang benar-benar spesifik berkaitan dengan masalah fundamental manusia yang memang tidak berubah dari zaman ke zaman: pencurian, pembunuhan, perzinaan, warisan.
Al-Qur’an dirancang untuk tetap relevan — bukan karena dipaksakan oleh umatnya, tapi karena formulasinya mengutamakan prinsip di atas detail teknis.
Fleksibilitas yang sudah built-in
Al-Qur’an menetapkan hukum dasar yang tetap, dan sekaligus menyediakan mekanisme fleksibilitas di dalam sistemnya sendiri:
Waris 2:1 → sudah ada wasiat 1/3 dan hibah. Hukum hudud berat → sudah ada syarat ketat dan prinsip menghindari hudud saat ada keraguan. Sholat 5 waktu sulit → sudah ada jamak, qashar, tayammum. Haji berat → sudah ada syarat kemampuan (istitha’ah). Puasa berat → sudah ada keringanan untuk musafir, orang sakit, dan lainnya.
Sistem ini tidak memerlukan deklarasi “ayat ini tidak relevan” karena fleksibilitasnya sudah tertanam.
“Tidak relevan” vs. “Syarat tidak terpenuhi”
Ini perbedaan yang sangat penting dan bukan sekadar permainan kata. Jika sebuah ayat dinyatakan “tidak relevan” — maka ayat itu tidak akan pernah berlaku lagi; manusia yang memutuskan, dan keputusan ini permanen. Tapi jika yang terjadi adalah “syarat penerapan tidak terpenuhi” — maka hukumnya tetap hidup dan berlaku kapan saja syaratnya terpenuhi kembali; Allah yang menetapkan syaratnya.
Ini perbedaan antara orang yang sudah meninggal dan orang yang sedang tidur. Keduanya tidak beraktivitas, tapi statusnya sangat berbeda.
Contoh konkret: hukum potong tangan (QS. Al-Ma’idah 5:38). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hindarilah hukuman hudud dengan adanya syubhat (keraguan).”
(HR. Al-Tirmidzi no. 1424, Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubra)
Dalam mazhab Syafi’i, syarat penerapannya sangat ketat — nisab minimum, tempat penyimpanan layak, pencuri dewasa dan berakal, tidak ada kesamaran. Ketika Umar bin Al-Khaththab RA tidak menerapkan potong tangan pada masa paceklik, beliau bukan menangguhkan ayat Al-Qur’an. Beliau menilai syarat penerapannya tidak terpenuhi karena pencurian terjadi akibat kebutuhan mendesak. Umar justru menerapkan hukum Al-Qur’an secara utuh — termasuk semua syaratnya.
Kesimpulan: Al-Qur’an Itu Kompas, Bukan Peta
Al-Qur’an itu ibarat kompas — bukan peta detail jalan. Kompas selalu relevan ke mana pun kita pergi dan di zaman apa pun, karena ia menunjukkan arah yang tetap. Peta detail bisa usang ketika jalan berubah, tetapi kompas tidak pernah usang.
Kembali ke hipotesis awal: apakah Al-Qur’an diperlakukan sama seperti Taurat dan Injil? Secara permukaan ada kemiripan — umat Islam juga melakukan kontekstualisasi. Tapi ada perbedaan struktural yang mendasar:
Pertama, Al-Qur’an sendiri yang mengklaim universalitasnya melalui empat jalur penalaran yang saling menguatkan — bukan umatnya yang menambahkan klaim ini belakangan.
Kedua, Al-Qur’an dirancang dengan 90% lebih isinya berupa prinsip universal, bukan hukum detail yang terikat konteks.
Ketiga, mekanisme fleksibilitas sudah tersedia di dalam sistemnya sendiri — wasiat, hibah, rukhsah, syarat penerapan — tanpa perlu mengatakan “ayat ini sudah tidak berlaku.”
Keempat, membuka pintu “sebagian ayat tidak relevan” tidak memiliki rem teologis — dan sejarah umat sebelum kita menunjukkan ke mana arah logis dari pintu itu.
Yang Bisa Diamalkan
1. Jangan pernah merasa Al-Qur’an sudah ketinggalan zaman. Jika ada masalah yang kelihatannya tidak terjawab, yang kurang adalah pemahaman kita — bukan Al-Qur’an-nya.
2. Pelajari prinsip-prinsip Al-Qur’an, bukan hanya hukum detailnya. Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kemudahan adalah “perangkat lunak” yang bisa dijalankan di “perangkat keras” zaman apa pun.
3. Gunakan mekanisme fleksibilitas yang sudah disediakan syariat — wasiat, hibah, rukhsah — sebelum menyimpulkan bahwa hukumnya perlu diubah.
4. Jangan jatuh ke dalam jebakan iman selektif. Al-Baqarah 2:85 sangat tegas. Sejarah umat sebelum kita membuktikan ke mana arah dari sikap memilih-milih ayat.
5. Untuk kasus-kasus konkret — seperti anak perempuan yang merawat orangtua sementara anak laki-laki melarikan diri — gunakan solusi syar’i yang sudah ada: wasiat, hibah, dan tuntutan hukum atas kewajiban nafkah.
6. Ikuti ulama mujtahid yang kompeten dalam masalah-masalah baru. Ijtihad memerlukan kualifikasi keilmuan yang tinggi — bukan urusan sembarang orang.
Maha Benar Allah dengan segala firmanNya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi tafsir klik di sini.