Analisis Berdasarkan Tafsir Muktabar
Catatan metodologi: Semua dalil dalam tulisan ini mengutamakan ayat Al-Qur'an sebagai landasan utama. Hadits Nabi ﷺ berfungsi sebagai penjelas dan operasionalisasi ayat — setiap hadits dicantumkan beserta payung ayatnya. Sumber tafsir: Ibn Kathir (Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim), Al-Qurtubi (Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an), Al-Tabari (Jami' Al-Bayan), Al-Razi (Mafatih Al-Ghaib), Al-Baidhawi (Anwar At-Tanzil).
I. MEMAHAMI MAKNA JIHAD YANG SEBENARNYA
Jihad Bukan Sekadar Perang
Al-Qur'an menggunakan kata "jihad" (جِهَاد) dari akar kata ja-ha-da (جَهَدَ) yang bermakna mencurahkan segenap kemampuan dan kesungguhan. Maknanya jauh lebih luas dari sekadar perang.
[QS. Al-Hajj 22:78]
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya."
Imam Al-Tabari dalam Jami' Al-Bayan menjelaskan: "حَقَّ جِهَادِهِ" (jihad yang sebenar-benarnya) adalah kesungguhan total — mencakup harta, jiwa, lisan, dan ilmu — bukan hanya perang fisik.
[QS. Al-'Ankabut 29:69]
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh (berjihad) untuk (mencari keridhaan) Kami, niscaya Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah bersama orang-orang yang berbuat baik."
Imam Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib mencatat: surah Al-'Ankabut adalah Makkiyah — turun sebelum ada izin berperang. Maka "jihad" dalam ayat ini sama sekali tidak bermakna qital (perang), melainkan kesungguhan dalam menempuh jalan kebenaran dan melawan godaan untuk murtad atau bermunafiq. Para ulama tafsir sepakat: ayat ini adalah dalil terkuat bahwa jihad yang paling asasi bersifat internal.
[QS. Al-Furqan 25:52]
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
"Maka janganlah kamu menuruti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur'an ini dengan jihad yang besar."
Ayat ini turun di Makkah sebelum ada izin berperang. بِهِ (bih = dengannya) merujuk pada Al-Qur'an. Allah menyebut dakwah melalui Al-Qur'an sebagai jihadan kabiran (jihad yang besar) — lebih besar dari perang fisik. Imam Al-Qurtubi menegaskan: inilah bukti bahwa jihad bil-hujjah (argumentasi) menempati derajat tertinggi.
[QS. An-Nazi'at 79:40-41]
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٤٠﴾ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ ﴿٤١﴾
"Dan adapun orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya."
Ayat ini menjadi landasan Qur'ani untuk konsep jihad melawan hawa nafsu. "نَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى" (menahan jiwa dari hawa nafsu) adalah puncak perjuangan spiritual yang Allah jadikan syarat surga.
Klasifikasi Jihad dalam Al-Qur'an
| Jenis Jihad | Ayat Landasan | Bentuk Konkret |
|---|---|---|
| Jihad melawan hawa nafsu | An-Nazi'at: 40-41 | Mengendalikan diri dari keinginan buruk |
| Jihad dengan Al-Qur'an | Al-Furqan: 52 | Dakwah, ilmu, argumentasi |
| Jihad dengan harta dan jiwa | At-Tawbah: 41 | Infaq, tenaga, pengorbanan |
| Jihad qital (perang) | Al-Baqarah: 190 | Hanya dalam kondisi tertentu yang ketat |
II. EVOLUSI IZIN PERANG DALAM AL-QUR'AN
Al-Qur'an tidak langsung memberi izin berperang. Ada tiga fase yang jelas dalam sejarah turunnya ayat-ayat perang.
Fase Pertama: Larangan Berperang — Periode Makkah (13 Tahun)
[QS. An-Nisa 4:77]
...أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
"Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat'?..."
Imam Al-Tabari dalam Jami' Al-Bayan menjelaskan: para sahabat meminta izin membalas kezaliman Quraisy secara fisik, namun Allah melarang mereka. Hikmahnya: fondasi iman harus kokoh sebelum perang dimulai. Sabar atas kezaliman tanpa membalas adalah latihan jiwa tertinggi.
Fase Kedua: Izin Pertama — Awal Madinah
[QS. Al-Hajj 22:39-40]
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ﴿٣٩﴾ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ... ﴿٤٠﴾
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha Kuasa menolong mereka. (39) Yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata: 'Tuhan kami adalah Allah.' ... (40)"
Imam Ibn Kathir menyebut ini sebagai ayat qital pertama yang diturunkan. Perhatikan tiga syarat yang disebut Allah secara eksplisit:
- Dizalimi — ada kezaliman nyata yang diderita
- Diusir dari kampung halaman — ada agresi yang bersifat fisik dan struktural
- Semata karena beriman — bukan karena kesalahan atau kejahatan mereka
Artinya: izin berperang hanya sah ketika ketiga kondisi ini terpenuhi.
Fase Ketiga: Perang Defensif — Madinah
[QS. Al-Baqarah 2:190]
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Imam Al-Qurtubi menegaskan: struktur الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ (orang-orang yang memerangi kamu) adalah syarat yang tidak bisa diabaikan. Hanya boleh memerangi mereka yang aktif dan nyata memerangi, bukan potensi, bukan perasaan curiga, bukan perbedaan agama semata.
Larangan i'tida' (melampaui batas) mencakup:
Imam Al-Razi merinci berdasarkan pendapat para fuqaha Syafi'iyah: membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang tidak ikut bertempur, petani, pekerja, dan pedagang; serta memutilasi jenazah, membakar tanaman dan hewan secara sia-sia.
Hadits penjelas — dengan payung QS. Al-Baqarah: 190:
"Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: bahwa ditemukan seorang wanita terbunuh dalam salah satu peperangan Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak."
(HR. Al-Bukhari No. 3015, Muslim No. 1744)
Hadits ini adalah tafsir operasional dari larangan لَا تَعْتَدُوا dalam ayat. Wanita dan anak-anak adalah non-kombatan yang paling jelas, dan Rasulullah ﷺ secara eksplisit melarang pembunuhan mereka.
[QS. Al-Baqarah 2:193]
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
"Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah (penindasan/penghalangan beragama) dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim."
Prinsip kritis: Tujuan perang bukan memusnahkan orang kafir, bukan penaklukan wilayah, bukan pemaksaan agama — melainkan menghilangkan فِتْنَة (fitnah: penindasan dan penghalangan orang dari agamanya). Jika penindasan berhenti, perang wajib berhenti.
III. AN-NISA AYAT 88-89: ANALISIS MENDALAM
Teks Ayat dan Terjemahan
[QS. An-Nisa 4:88]
فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُم بِمَا كَسَبُوا ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ ۖ وَمَن يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا
"Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka (kepada kekafiran) disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa disesatkan Allah, maka sekali-kali kamu tidak akan menemukan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya."
[QS. An-Nisa 4:89]
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً ۖ فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
"Mereka ingin agar kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir, sehingga kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu menjadikan di antara mereka sebagai teman setia, sebelum mereka berhijrah di jalan Allah. Jika mereka berpaling, tangkaplah mereka dan bunuhlah mereka di mana pun kamu menemukannya, dan janganlah kamu menjadikan seorang pun di antara mereka sebagai teman setia maupun penolong."
Asbabun Nuzul
Para mufassir mencatat dua riwayat yang saling melengkapi untuk ayat ini:
Riwayat pertama — paling kuat sanadnya (HR. Al-Bukhari No. 4590, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu): Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang ikut berangkat bersama Nabi ﷺ menuju Perang Uhud, namun berbalik pulang di tengah jalan mengikuti Abdullah bin Ubayy bin Salul. Para sahabat terpecah menjadi dua pendapat tentang mereka: sebagian ingin tetap memperlakukan mereka sebagai Muslim yang harus dilindungi, sebagian lagi menganggap mereka munafiq yang boleh diperangi. Ayat ini turun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Riwayat kedua (Ibn Kathir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Al-Qurtubi dalam Al-Jami', Al-Tabari dalam Jami' Al-Bayan): Ada orang-orang yang masih tinggal di Makkah, mengaku beriman kepada Islam, namun menolak berhijrah ke Madinah padahal mampu. Mereka tetap hidup di tengah komunitas musyrikin Makkah. Ketika terjadi konflik bersenjata, beberapa dari mereka bahkan muncul bersama pasukan Quraisy. Muncullah pertanyaan: bolehkah darah mereka ditumpahkan? Ayat ini menjawab: hijrah adalah bukti nyata komitmen yang tidak bisa digantikan pengakuan lisan semata.
Konteks riwayat kedua ini diperkuat oleh ayat lain:
[QS. Al-Anfal 8:72]
...وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُم مِّن وَلَايَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا
"... Dan orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah...."
Hijrah pada masa itu bukan sekadar perpindahan tempat tinggal — ia adalah tindakan yang mempertaruhkan harta, keluarga, dan keamanan demi bergabung dengan komunitas Muslim. Allah menjadikannya sebagai ujian kesetiaan yang konkret dan tidak bisa dipalsukan dengan lisan.
Posisi mereka yang Allah jelaskan:
- Menginginkan kaum Muslim ikut kafir (وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ)
- Tidak membuktikan iman dengan tindakan nyata (hijrah atau tetap bersama barisan Muslim)
- Jika berpaling dan memusuhi secara aktif — barulah boleh ditindak
Analisis Kata Kunci
أَرْكَسَهُم (arkasahum) — Allah membalikkan mereka
Imam Al-Razi: kata ini dari akar rakasa — melempar sesuatu hingga berbalik posisinya. Maknanya: mereka kembali ke kekafiran mereka sendiri sebagai konsekuensi pilihan bebas mereka, bukan paksaan dari Allah. Ini menegaskan prinsip Al-Qur'an bahwa Allah tidak menzalimi siapapun.
أَوْلِيَاء (awliya') — teman setia/aliansi
Imam Al-Baidhawi dalam Anwar At-Tanzil: awliya' di sini bermakna aliansi strategis dan loyalitas politik dalam kondisi konflik bersenjata — bukan larangan bergaul, berbisnis, atau bersikap baik secara umum. Ini sangat penting agar ayat ini tidak disalahgunakan untuk memutus hubungan sosial normal dengan siapapun.
حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا (hatta yuhajiru) — sampai mereka berhijrah
Ini adalah syarat sekaligus pintu terbuka. Hijrah di sini berarti tindakan nyata yang membuktikan komitmen — bukan sekadar pengakuan lisan. Jika mereka mau membuktikan dengan tindakan nyata, larangan tersebut gugur sepenuhnya.
فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ (khuduhum waqtuluhum) — tangkap dan bunuhlah
Imam Al-Qurtubi tegas: perintah ini khusus dan terbatas pada mereka yang secara aktif memusuhi dan memerangi — ditunjukkan oleh kata تَوَلَّوْا (tawallau: berpaling/memusuhi secara aktif). Bukan hukum umum untuk semua orang yang dianggap munafiq atau lemah imannya.
Ayat 90: Pengecualian yang Sering Diabaikan
[QS. An-Nisa 4:90]
إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ ۚ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا
"Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian damai, atau orang-orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangimu atau memerangi kaumnya... Jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta menawarkan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu untuk (menawan atau membunuh) mereka."
Ini adalah prinsip paling tegas dalam Al-Qur'an tentang batas perang: Allah sendiri menetapkan bahwa siapa pun yang tidak memerangi dan menawarkan damai — tidak ada jalan untuk menyerangnya. Kalimat فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا bukan pilihan atau anjuran — ini larangan dari Allah.
IV. PRINSIP-PRINSIP PERANG DALAM AL-QUR'AN
Prinsip 1: Perang Hanya Respons atas Serangan Nyata
[QS. Al-Baqarah 2:190] (lihat di atas)
[QS. Al-Mumtahanah 60:8]
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Imam Ibn Kathir: تَبَرُّوهُمْ (tabarruhum) berarti berbuat kebaikan yang aktif dan proaktif — bukan toleransi pasif. Allah bahkan menyebut Diri-Nya mencintai siapa saja yang berlaku adil kepada non-Muslim yang damai, tanpa terkecuali.
Prinsip 2: Jika Musuh Berhenti, Perang Wajib Berhenti
[QS. Al-Baqarah 2:192]
فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Jika mereka berhenti (menyerang), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
[QS. Al-Anfal 8:61]
وَإِن جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Imam Al-Qurtubi: فَاجْنَحْ لَهَا adalah fi'il amr (kata perintah wajib) — menerima tawaran damai dari musuh adalah kewajiban syar'i, bukan kelemahan atau kekalahan. Menolak tawaran damai yang tulus berarti melanggar perintah Allah.
Prinsip 3: Non-Kombatan Tidak Boleh Diganggu
Payung ayat: QS. Al-Baqarah 2:190 (larangan i'tida')
Hadits penjelas 1:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: ditemukan seorang wanita terbunuh dalam salah satu peperangan Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.
(HR. Al-Bukhari No. 3015, Muslim No. 1744)
Hadits penjelas 2:
Dari Rababah bin Rabi' radhiyallahu 'anhu: kami bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu peperangan. Beliau melihat orang-orang berkerumun, lalu mengutus seseorang untuk melihat. Orang itu kembali dan berkata: "Mereka berkerumun di sekitar seorang wanita yang terbunuh." Beliau bersabda: "Wanita ini bukanlah orang yang (seharusnya) berperang..." Kemudian beliau berkata kepada salah satu komandannya: "Susul Khalid dan katakan kepadanya: jangan membunuh anak-anak dan pekerja (non-kombatan)."
(HR. Abu Dawud No. 2669, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak — dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan disetujui Al-Dzahabi)
Prinsip 4: Menghormati Perjanjian adalah Kewajiban
[QS. Al-Isra' 17:34]
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۚ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
[QS. At-Tawbah 9:4]
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
"Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka, kemudian mereka tidak mengurangi sesuatu pun (kewajiban mereka) dan tidak pula membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa."
Imam Al-Baidhawi: bahkan di tengah surah At-Tawbah yang paling keras sekalipun, Allah memerintahkan pemenuhan janji kepada pihak yang menepati perjanjian. Ini menunjukkan bahwa keadilan dan ketepatan janji lebih tinggi dari sentimen keagamaan.
Hadits penjelas — dengan payung QS. Al-Isra' 17:34:
Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ: "Empat hal, siapa yang ada padanya maka dia adalah munafiq murni... jika membuat perjanjian, ia mengkhianatinya."
(HR. Al-Bukhari No. 34, Muslim No. 58)
V. MELURUSKAN KESALAHPAHAMAN: AT-TAWBAH AYAT 5
[QS. At-Tawbah 9:5]
فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu temukan mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di setiap tempat pengintaian. Tetapi jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ayat ini sering dikutip terlepas dari konteksnya. Imam Al-Qurtubi dan Ibn Kathir sepakat bahwa ayat ini harus dibaca dalam konteks At-Tawbah ayat 1-4, yang menjelaskan:
Ini adalah perintah khusus untuk kelompok musyrik tertentu yang telah berulang kali melanggar perjanjian damai (naqadhu al-'ahd) secara sepihak dan aktif berkomplot menyerang kaum Muslim. Bukan perintah umum untuk membunuh semua orang musyrik di mana pun.
Buktinya: at-Tawbah ayat 4 (sebelumnya) mengecualikan mereka yang menepati perjanjian, dan langsung sesudah ayat 5 ada:
[QS. At-Tawbah 9:6]
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ
"Dan jika seseorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui."
Imam Al-Razi: ayat 6 ini langsung setelah ayat 5 — siapa pun dari musyrikin yang meminta perlindungan, wajib dilindungi. Ini secara tegas membantah tafsir bahwa at-Tawbah 5 adalah perintah membunuh semua orang musyrik tanpa pengecualian.
VI. PRINSIP-PRINSIP YANG DAPAT DIAMALKAN
A. Untuk Kehidupan Pribadi
Dari QS. Al-Furqan 25:52 dan Al-'Ankabut 29:69:
Jihad terbesar adalah dakwah dan ilmu, bukan pedang. Membagikan pemahaman Al-Qur'an kepada keluarga, tetangga, dan komunitas adalah bentuk jihad kabir yang dijanjikan Allah akan mendapat petunjuk-Nya.
Dari QS. An-Nazi'at 79: 40-41:
وَأَمَّا مَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفۡسَ عَنِ ٱلۡهَوَىٰ
"Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya,"
فَإِنَّ ٱلۡجَنَّةَ هِيَ ٱلۡمَأۡوَىٰ
"Maka sungguh, surgalah tempat tinggal(nya)."
Mengendalikan hawa nafsu adalah syarat surga. Setiap kali kita berhasil menahan diri dari kemarahan, kesombongan, kemalasan dalam ibadah, atau dorongan berbuat buruk — itulah jihad yang sesungguhnya. Tidak butuh senjata, tidak butuh musuh eksternal.
B. Untuk Hubungan Sosial dan Berbangsa
Dari QS. Al-Mumtahanah 60:8:
Berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang damai bukan hanya dibolehkan — Allah secara positif mencintai mereka yang melakukannya. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, ayat ini menjadi landasan teologis yang sangat kuat untuk hidup berdampingan secara aktif dan positif.
Dari QS. An-Nisa 4:90:
Siapa pun yang tidak memerangi dan menawarkan damai — tidak ada justifikasi untuk mengganggunya. Ini adalah firman Allah langsung. Tidak ada ruang untuk narasi apapun yang mengklaim boleh menyerang warga sipil non-Muslim yang hidup damai.
C. Untuk Membaca Berita dan Konflik Global
Dari QS. An-Nisa 4:88 — pelajaran tentang kehati-hatian:
Para sahabat sendiri terpecah dan bingung dalam menentukan "siapa kawan, siapa lawan" — dan Allah menegur mereka agar tidak buru-buru mengambil kesimpulan. Pelajaran untuk kita: hindari buru-buru memihak atau mengkafirkan seseorang atau kelompok hanya berdasarkan prasangka atau informasi sepihak.
Dari QS. Al-Baqarah 2:193 — tujuan akhir adalah hilangnya fitnah:
Perang bukan tujuan — ia hanya alat untuk menghilangkan penindasan. Ketika menilai konflik apapun, tanyakan: apakah ada penindasan nyata yang harus dihentikan? Apakah tawaran damai sudah ditempuh? Jika tawaran damai ada dan penindasan bisa dihentikan tanpa kekerasan — perang tidak sah.
D. Rambu Tegas untuk Konteks Kontemporer
Berdasarkan keseluruhan ayat-ayat di atas, Al-Qur'an secara tegas menutup justifikasi untuk:
Terorisme: Membunuh warga sipil yang tidak memerangi bertentangan langsung dengan QS. Al-Baqarah: 190, An-Nisa: 90, dan QS. Al-Mumtahanah: 8. Tidak ada teks Al-Qur'an yang membenarkan pembunuhan non-kombatan.
Kekerasan atas nama agama di negara yang memberikan kebebasan beragama: Tidak ada fitnah (penghalangan beragama) yang perlu dilawan dengan kekerasan jika seseorang bebas shalat, berpuasa, berhijab, dan menjalankan seluruh syariat tanpa hambatan.
Klaim jihad individual tanpa otoritas negara: Perang dalam Islam adalah keputusan kolektif yang diatur negara (ahlul halli wal 'aqdi), bukan keputusan individu. Jihad tanpa otoritas sah adalah kekacauan (fitnah) — yang justru dilarang Al-Qur'an.
KESIMPULAN
Al-Qur'an membangun pandangan tentang perang dan jihad di atas tiga fondasi yang tidak bisa dipisahkan:
Pertama: Jihad terluas adalah spiritual, ilmu, dan dakwah — bukan fisik. Jihad qital adalah pengecualian dalam kondisi darurat, bukan norma kehidupan Muslim.
Kedua: Izin perang bersifat defensif, terukur, dan bertujuan spesifik — menghilangkan penindasan, bukan ekspansi kekuasaan atau pemaksaan keyakinan. Al-Qur'an menetapkan kondisi ketat: ada serangan nyata, ada batas yang jelas, ada syarat berhenti yang wajib dipenuhi.
Ketiga: Damai adalah kondisi default dalam hubungan antar manusia. QS. Al-Mumtahanah: 8 dan An-Nisa: 90 menetapkan bahwa terhadap siapa pun yang damai, sikap Muslim adalah berbuat baik dan berlaku adil. Kekerasan adalah pengecualian darurat — bukan rutinitas, bukan identitas, bukan kebanggaan.
Maha Benar Allah dengan segala firmanNya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi tafsir klik di sini.
Photo credit: Aziz Acharki