Tulisan ini mencoba mengkaji bagaimana sebenarnya posisi sistem perbankan modern dengan riba. Riba sudah jelas keharamannya — itu perkara yang sudah final berdasarkan nash Al-Qur’an. Tetapi menempatkan bank secara proporsional dalam diskursus fiqih — membedakan mana yang qath’i (pasti) dan mana yang merupakan wilayah ijtihad — adalah kewajiban intelektual yang tidak boleh dihindari. Menyederhanakan masalah yang kompleks bisa menjadi bentuk kezaliman terhadap kebenaran.

I. Apa Sebenarnya yang Dilarang Al-Qur’an?

Allah berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata: ‘Jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Dan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 130)

Perhatikan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara jual beli (al-bay’) dan riba — dan menegur justru mereka yang menyamakan keduanya. Artinya, ada transaksi yang tampak mirip tapi hakikatnya berbeda. Al-Qur’an menuntut kita untuk membedakan, bukan menyamaratakan.

Al-Qurtubi dalam Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an dan Al-Tabari dalam Jaami’ Al-Bayan menjelaskan bahwa riba yang dipraktikkan di zaman jahiliyah memiliki mekanisme spesifik: seseorang meminjamkan uang, lalu ketika jatuh tempo dan peminjam tidak mampu membayar, si pemberi pinjaman berkata “tangguhkan aku, aku tambahkan bunganya.” Utang terus membengkak secara berlipat — itulah makna adh’afan mudha’afah.

Yang diharamkan secara qath’i berdasarkan ayat-ayat ini dan hadits shahih Muslim dari Ubadah bin Al-Shamit radhiyallahu ’anhu:

  • Riba al-nasii’ah: tambahan yang disyaratkan atas pinjaman semata-mata karena penundaan waktu, di mana peminjam dalam posisi lemah.
  • Riba al-fadhl: pertukaran barang ribawi sejenis dengan kelebihan — emas dengan emas, kurma dengan kurma, dan seterusnya.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan: apakah seluruh mekanisme bank modern identik dengan ini?

II. Dari Emas ke Uang Kertas

Ini adalah aspek paling jarang dibahas dalam diskusi riba — padahal ia mengubah seluruh dinamika analisis.

Konteks Mata Uang di Zaman Nabi ﷺ

Di zaman Nabi ﷺ dan sepanjang era klasik Islam hingga awal abad ke-20, mata uang yang berlaku adalah dinar (emas, sekitar 4,25 gram per keping) dan dirham (perak). Keduanya memiliki satu sifat krusial: nilai intrinsik yang stabil dalam jangka panjang. Satu dinar emas hari ini mengandung jumlah emas yang sama dengan satu dinar emas 1.000 tahun lalu.

Seluruh hukum riba dalam Al-Qur’an dan hadits turun dalam konteks mata uang ini.

Apa yang Berubah?

Pada tanggal 15 Agustus 1971, Presiden Amerika Serikat Richard Nixon secara resmi memutus keterkaitan dolar dengan emas (gold standard). Seluruh mata uang dunia, termasuk rupiah, mengikuti. Sejak saat itu, uang yang kita gunakan adalah uang fiat — nilainya tidak ditopang oleh emas atau perak, melainkan oleh kepercayaan kepada pemerintah yang menerbitkannya.

Konsekuensinya: uang fiat pasti mengalami inflasi dalam jangka panjang. Rp 500 juta hari ini tidak akan bernilai sama dengan Rp 500 juta 15 tahun dari sekarang. Daya belinya akan turun signifikan.

Implikasi Fiqih

Coba bayangkan skenario ini: seseorang meminjam Rp 500 juta pada tahun 2010 untuk membeli rumah. Ia mengembalikan tepat Rp 500 juta pada tahun 2025 — tanpa bunga sedikit pun.

Apakah ini adil?

Dengan inflasi rata-rata 4-5% per tahun, daya beli Rp 500 juta pada tahun 2025 hanya setara dengan sekitar Rp 240-250 juta di harga tahun 2010. Pemberi pinjaman kehilangan separuh nilai hartanya. Sementara itu, rumah yang dibeli peminjam sudah naik nilainya 2-3 kali lipat.

Pertanyaannya: siapa yang dizalimi di sini?

Justru pemberi pinjaman. Bukan peminjam.

Allah berfirman:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari memungut riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 279)

Perhatikan prinsip bilateral yang ditegaskan ayat ini: la tazhlimuna wa la tuzhlamun — kamu tidak menzalimi DAN tidak dizalimi. Keadilan harus berjalan dua arah.

Al-Tabari dalam Jaami’ Al-Bayan menafsirkan ru’usu amwalikum (pokok hartamu) sebagai nilai pokok yang sesungguhnya. Dalam konteks dinar emas, mengembalikan jumlah yang sama memang mengembalikan nilai yang sama — karena emas tidak mengalami inflasi signifikan. Tetapi dalam konteks rupiah, mengembalikan angka nominal yang sama setelah 15 tahun bukan mengembalikan ru’usu amwalikum — karena daya belinya sudah jatuh drastis.

Maka muncul pertanyaan fiqih yang sangat mendasar: apakah kompensasi atas inflasi termasuk riba, atau justru termasuk penjagaan terhadap ru’usu amwalikum yang diperintahkan ayat ini?

Inilah inti persoalan yang membuat masalah bank jauh lebih kompleks dari rumus “bunga = riba.”

III. Membongkar Struktur Bunga Bank

Bunga bank sebenarnya terdiri dari beberapa komponen yang berbeda:

Komponen 1: Kompensasi Inflasi. Bagian dari bunga yang semata-mata mengembalikan daya beli pemberi pinjaman ke posisi semula. Jika inflasi 5% per tahun, maka 5% pertama dari bunga bukanlah “keuntungan” — ini hanya menjaga agar pokok harta tetap utuh secara riil. Berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 279, komponen ini justru menjaga prinsip la tuzhlamun — agar pemberi pinjaman tidak dizalimi.

Komponen 2: Biaya Operasional Bank. Bank memiliki biaya nyata — gaji karyawan, teknologi, kepatuhan regulasi, pencadangan risiko kredit. Bagian dari bunga yang menutupi biaya ini secara substansi adalah upah atas jasa (ujrah). Dan ujrah atas jasa yang nyata adalah halal secara ijma’.

Komponen 3: Premi Risiko. Setiap pinjaman mengandung risiko gagal bayar. Bank menambahkan komponen bunga sebagai premi atas risiko ini — semacam mekanisme asuransi kolektif. Semakin tinggi risiko peminjam, semakin tinggi premi-nya.

Komponen 4: Keuntungan Bersih Bank. Setelah dikurangi inflasi, biaya operasional, dan premi risiko, barulah sisanya merupakan keuntungan bersih bank. Komponen ini biasanya paling kecil dari keempat komponen.

Menyamakan seluruh bunga bank dengan riba berarti mengabaikan tiga komponen pertama yang memiliki justifikasi ekonomis — dan bahkan fiqih. Ini penyederhanaan yang tidak adil secara intelektual.

IV. Pandangan Ulama yang Beragam

Posisi Mayoritas: Bunga Bank Adalah Riba

Ini posisi resmi Majma' Al-Fiqh Al-Islami (OKI), Majma' Fiqh Rabithah Al-'Alam Al-Islami, MUI, dan mayoritas ulama kontemporer. Posisi ini didukung oleh nama-nama besar di antaranya: Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Mutawalli Al-Sya'rawi, dan Syaikh Muhammad Al-Ghazali.

Argumen mereka bertumpu pada beberapa pijakan yang kuat:

Pertama, keumuman nash Al-Qur'an. QS. Al-Baqarah [2]: 275 mengharamkan riba secara mutlak — "wa harrama al-riba" — tanpa membedakan besar atau kecil, konsumtif atau produktif, dengan emas atau uang kertas. Qardhawi berargumen bahwa membatasi riba hanya pada adh'afan mudha'afah (berlipat ganda) sebagaimana QS. Ali Imran [3]: 130 adalah keliru, karena ayat Ali Imran menggambarkan kondisi faktual riba jahiliyah, bukan membatasi definisinya. Hukum pengharaman yang bersifat final ada di QS. Al-Baqarah [2]: 275-279 yang turun belakangan dan bersifat mutlak.

Kedua, hadits shahih yang tegas. Hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim: Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: "Mereka semua sama (dalam dosa)." Hadits ini shahih dan sarih (tegas) — tidak ada ruang interpretasi lain. Para ulama yang mengharamkan berargumen bahwa bank konvensional secara sistemis melibatkan seluruh peran yang disebutkan hadits ini: nasabah kredit adalah pemakan riba, nasabah deposan adalah pemberi riba (karena dananya disalurkan sebagai pinjaman berbunga), dan pegawai bank adalah penulisnya.

Ketiga, prinsip sadd al-dzari'ah (menutup pintu keburukan). Meskipun bisa saja sebagian komponen bunga bank memiliki justifikasi (kompensasi inflasi, biaya operasional), membuka pintu pembenaran ini bisa berujung pada dihalalkannya seluruh bentuk riba dengan dalih "kompensasi." Lebih aman secara syar'i menutup seluruh pintu daripada membukanya lalu tidak bisa mengendalikan akibatnya.

Keempat, meskipun hadits "kullu qardhin jarra naf'an fa huwa riba" berstatus dha'if sebagai hadits marfu' — diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, sanadnya saqith karena ada Sawwar bin Mush'ab yang matruk, sebagaimana dinyatakan Ibn Hajar dalam Al-Talkhish Al-Habir — namun maknanya diterima secara luas melalui atsar sahabat. Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Salam, dan Ibn Abbas radhiyallahu 'anhum secara mauquf. Abdullah bin Salam secara spesifik diriwayatkan Al-Bukhari berkata: "Jika engkau punya piutang pada seseorang lalu ia menghadiahimu sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul rumput, maka jangan ambil — karena itu riba." Kuatnya riwayat mauquf dari banyak sahabat ini menjadikan prinsipnya setara dengan ijma' sahabat dalam pandangan banyak ulama.

Kelima, soal inflasi — ulama yang mengharamkan punya jawaban. Keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islami (OKI) No. 42 (1988) menetapkan bahwa utang harus dikembalikan sesuai nilai nominal (mitsli), kecuali terjadi penurunan nilai yang sangat drastis (taghayyur fahisy). Argumentasinya: jika inflasi dijadikan alasan untuk menambah pembayaran, maka siapa yang menentukan besarannya? Bukankah ini membuka pintu bagi setiap pemberi pinjaman untuk menentukan sendiri "kompensasi inflasi" yang pada akhirnya tidak berbeda dari bunga? Selain itu, risiko penurunan nilai mata uang adalah risiko yang melekat pada semua pemilik uang — bukan hanya pemberi pinjaman. Menjadikannya alasan untuk membebankan tambahan pada peminjam justru memindahkan seluruh risiko ke pihak yang lebih lemah.

Keenam, Qardhawi secara khusus menolak pembedaan antara "riba konsumtif" dan "riba produktif." Ia berargumen bahwa Al-Qur'an tidak membuat pembedaan ini, dan para sahabat serta tabi'in juga tidak mengenalnya. Riba adalah riba — terlepas dari apakah pinjaman itu untuk memenuhi kebutuhan makan atau untuk membangun pabrik. Membuat pembedaan yang tidak dibuat Al-Qur'an adalah taqyid (pembatasan) terhadap nash yang mutlak — dan ini tidak diperbolehkan secara ushul fiqh kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.

Posisi ini memiliki kekuatan besar: ia bersandar pada keumuman nash, kehati-hatian syar'i, dan didukung oleh konsensus lembaga-lembaga fatwa internasional.

Posisi Minoritas yang Serius: Tidak Semua Bunga Bank Adalah Riba

Posisi ini dipegang oleh ulama yang tidak bisa dianggap ringan secara keilmuan. Ia didukung oleh fatwa Majma' Al-Buhuts Al-Islamiyyah (Lembaga Riset Islam Al-Azhar) tanggal 23 Ramadhan 1423 H / 28 November 2002 M, serta ulama seperti Syaikh Ali Jum'ah (mantan Grand Mufti Mesir setelah Thanthawi), Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, dan Syaikh Mahmud Syaltut.

Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi (1928-2010) — Mantan Grand Mufti Mesir dan Syaikh Al-Azhar, posisi tertinggi dalam otoritas keagamaan Sunni di Mesir.

Perlu dicatat bahwa posisi Thanthawi mengalami perkembangan. Pada fatwa-fatwa awalnya di tahun 1989 sebagai Mufti Mesir, ia masih menyatakan bunga bank sebagai riba yang haram. Namun setelah penelitian lebih lanjut, posisinya berubah — dan pada tahun 2002, ia mengeluarkan fatwa bahwa bunga deposito dan tabungan yang ditentukan di muka (muhadaddah muqaddaman) adalah halal.

Argumen intinya: Thanthawi membedakan antara (a) pinjaman konsumtif kepada orang yang membutuhkan, di mana mengambil bunga adalah riba yang jelas karena mengeksploitasi kelemahan peminjam, dan (b) penempatan dana di bank sebagai investasi, di mana nasabah secara sadar dan sukarela memberikan dananya untuk dikelola, dan bank memberikan imbalan yang sudah disepakati kedua belah pihak di awal. Pada kasus kedua, tidak ada unsur eksploitasi, tidak ada pihak yang terpaksa, dan hubungannya secara substansi lebih mendekati mudharabah (bagi hasil) daripada qardh (pinjaman).

Ulama yang mengharamkan menjawab: pembedaan antara pinjaman konsumtif dan investasi ini tidak memiliki dasar dalam nash. Al-Qur'an mengharamkan riba secara mutlak tanpa membedakan motif peminjam.

Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905) dan Rasyid Ridha (1865-1935) — Grand Mufti Mesir dan murid utamanya. Dalam Tafsir Al-Manar, Ridha menafsirkan bahwa riba jahiliyah memiliki karakteristik spesifik yang tidak identik dengan bunga bank modern: peminjam dalam keadaan terpaksa, bunga bertambah ketika jatuh tempo tidak bisa dipenuhi, dan tidak ada batas atas. Mekanisme bank modern — di mana bunga ditentukan di muka, diawasi regulator, dan ada perlindungan hukum bagi peminjam — secara fundamental berbeda. Abduh juga menekankan pertimbangan maslahah: jika umat Islam menolak berinteraksi dengan sistem perbankan modern secara total, mereka akan terpinggirkan secara ekonomi.

Ulama yang mengharamkan menjawab: argumen maslahah tidak bisa mengalahkan nash yang qath'i. Hukum riba sudah ditetapkan Al-Qur'an dengan tegas — maslahah hanya berlaku dalam wilayah yang belum ada nashnya, bukan untuk membatalkan nash yang sudah ada.

Penting dicatat: Abduh dan Ridha tidak mengatakan "bunga bank halal" secara mutlak. Yang mereka katakan adalah bahwa mengklaim ijma' atas keharamannya tidak tepat, dan masalah ini memerlukan ijtihad baru.

Syaikh Musthafa Al-Zarqa (1904-1999) — Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata di Universitas Damaskus, kemudian Universitas Yordania. Posisinya bernuansa: ia melihat sistem perbankan yang berlaku sebagai kenyataan yang tidak bisa dihindari sehingga umat Islam diperbolehkan bermuamalah dengannya atas dasar pertimbangan darurat — sambil terus berusaha mencari jalan keluar. Ia juga membatasi pengertian riba pada praktik riba jahiliyah yang merupakan pemerasan terhadap orang lemah dalam utang piutang konsumtif, bukan utang piutang yang bersifat produktif.

Dr. Ibrahim Abdullah Al-Nashir — akademisi yang menulis tentang hubungan syariah dan perbankan. Argumen intinya: bank modern menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang tidak ada padanannya di zaman Nabi ﷺ. Meng-qiyas-kan bunga bank kepada riba jahiliyah memerlukan kesamaan 'illah (alasan hukum) — dan jika 'illah riba adalah eksploitasi pihak lemah, maka bunga deposito di mana nasabah justru yang memiliki kuasa memiliki 'illah yang berbeda.

Ulama yang mengharamkan menjawab: ketiadaan padanan historis tidak otomatis menjadikan sesuatu halal. Kaidah fiqh muamalah memang al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh) — tetapi kaidah ini tidak berlaku jika sudah ada nash yang jelas melarang. Dan nash tentang riba sudah sangat jelas.

Posisi Munas Alim Ulama NU (1992)

Di Indonesia sendiri, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Bandar Lampung tahun 1992 mencatat tiga pendapat tentang hukum bunga bank: haram secara mutlak, halal secara mutlak, dan syubhat. Ketiga pendapat ini diakui sebagai posisi yang sah secara ilmiah — artinya, NU sendiri tidak memaksakan satu pendapat.

Catatan Penting tentang Argumen Inflasi

Argumen tentang inflasi uang fiat yang dibahas di bagian II memang kuat secara ekonomis, tetapi ia juga memiliki kelemahan yang harus diakui. Ulama yang mengharamkan mengajukan beberapa keberatan serius:

Pertama, jika kompensasi inflasi diperbolehkan, siapa yang berhak menentukan besarannya? Inflasi adalah angka makro yang fluktuatif dan diperdebatkan. Membuka pintu "kompensasi inflasi" secara praktis tidak berbeda dari membuka pintu bunga.

Kedua, seluruh pemilik uang — bukan hanya pemberi pinjaman — menanggung risiko inflasi. Uang di kantong kita sendiri juga terdepresiasi. Menjadikan inflasi sebagai alasan untuk membebankan tambahan khusus pada peminjam tidak sepenuhnya adil.

Ketiga, solusi yang lebih islami untuk masalah inflasi adalah beralih ke akad yang berbasis nilai riil — seperti emas atau indeks — bukan menambahkan bunga pada pinjaman uang kertas. Beberapa ulama kontemporer mengusulkan bahwa utang piutang sebaiknya dinominasikan dalam satuan emas (dinar) atau dikaitkan dengan indeks harga, bukan dalam mata uang fiat — sehingga masalah inflasi teratasi tanpa harus mengenakan bunga.

Di sisi lain, ulama yang membolehkan berargumen bahwa solusi berbasis emas atau indeks ini memang ideal secara teori, tetapi belum tersedia secara praktis dan massal. Sampai infrastruktur itu terbangun, umat Islam harus hidup dalam realitas uang fiat — dan mengabaikan dampak inflasi terhadap keadilan transaksi bukan sikap yang bijaksana.

V. Realitas Empiris Bank Syariah yang Harus Dihadapi dengan Jujur

Jika bank konvensional dihukumi bermasalah, apakah bank syariah adalah solusinya? Jawabannya lebih rumit dari yang diharapkan.

Label Syariah Bukan Jaminan Substansi Syariah

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ۝ كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Sangat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan." (QS. Al-Shaff [61]: 2-3)

Al-Qurtubi menegaskan bahwa prinsip ayat ini berlaku umum: ketidaksesuaian antara klaim dan praktik adalah sesuatu yang dibenci Allah. Ini perlu diterapkan secara jujur pada beberapa kenyataan:

Pertama, produk paling dominan di bank syariah Indonesia adalah murabahah (sekitar 60-70% portofolio). Secara fiqh, murabahah adalah jual beli dengan margin — bank membeli barang yang diminta nasabah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditambah keuntungan. Tetapi dalam praktik, bank sering tidak benar-benar membeli barang tersebut. Yang terjadi adalah wakalah (perwakilan) — nasabah sendiri yang membeli, bank hanya membiayai. Secara substansi ekonomis, ini sulit dibedakan dari kredit konvensional.

Kedua, margin murabahah dihitung mengacu pada suku bunga pasar. Ketika Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan, margin pembiayaan baru bank syariah ikut naik. Mekanisme transmisinya identik dengan bank konvensional.

Ketiga, total biaya produk syariah sering lebih tinggi. Margin murabahah bersifat tetap (fixed) selama tenor. Di bank konvensional, bunga bisa floating — turun ketika suku bunga pasar turun. Dalam siklus suku bunga menurun, nasabah bank syariah membayar lebih mahal. Ditambah biaya administrasi dan asuransi takaful yang preminya sering lebih tinggi, total cost of ownership produk syariah konsisten lebih besar.

Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghayb menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 275 bahwa 'illah (alasan hukum) pengharaman riba adalah al-zhulm — kezaliman terhadap pihak yang lemah. Jika produk syariah secara substansi justru lebih memberatkan nasabah, maka pertanyaan tentang zhulm ini sah diajukan.

Masalah Amanah: NPL dan Fraud

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten menunjukkan bahwa NPF (Non-Performing Financing) bank syariah di Indonesia rata-rata lebih tinggi daripada NPL bank konvensional. NPL/NPF yang tinggi berarti dana nasabah lebih berisiko — dan bank yang lebih mampu menjaga dana nasabah secara substansi lebih menunaikan prinsip amanah.

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. Al-Nisa [4]: 58)

Ibn Katsir menafsirkan ayat ini secara luas — termasuk semua bentuk tanggung jawab yang dipercayakan kepada seseorang, di antaranya menjaga harta orang lain. Bank yang menerima dana masyarakat terikat oleh ayat ini — dan kemampuan menjaga dana itu, ditunjukkan oleh NPL yang rendah dan tata kelola yang baik, adalah ukuran amanah yang sesungguhnya, terlepas dari labelnya.

Beberapa kasus fraud perbankan terbesar di Indonesia justru terjadi di institusi berlabel syariah — termasuk pembiayaan fiktif yang akadnya secara formal menggunakan skema syariah yang "sah." Label syariah dalam konteks ini justru bisa berfungsi sebagai trust signal yang menurunkan kewaspadaan — baik dari nasabah maupun pengawas.

Masalah Struktural: Bank Syariah di Bawah Induk Konvensional

Banyak bank syariah di Indonesia adalah Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional. Konsekuensinya: modal awalnya berasal dari bank konvensional, margin pembiayaan mengacu pada suku bunga pasar, dan keuntungannya mengalir ke laporan konsolidasi induk konvensional. Pemisahan yang terjadi adalah pemisahan akuntansi, bukan pemisahan ekonomi yang sesungguhnya.

Ini menimbulkan pertanyaan tentang hilah — rekayasa hukum. Dalam fiqh Syafi'i, Imam Al-Syafi'i dalam Al-Umm secara umum menolak hilah yang mengubah bentuk lahiriah transaksi tanpa mengubah substansinya. Banyak produk bank syariah — terutama murabahah dengan wakalah tanpa qabd (serah terima barang yang sesungguhnya) — secara substansi sulit dibedakan dari pinjaman berbunga dengan label jual beli.

VI. Peta Produk: Mana yang Lebih Bersih?

Tidak semua produk bank sama. Ada gradasi yang harus dipahami.

Produk yang Relatif Bersih (di bank mana pun)

Tabungan dan giro tanpa bunga atau tanpa imbalan, jasa pembayaran dan transfer (ujrah atas jasa), safe deposit box (akad sewa murni), dan produk trade finance yang berbasis fee — semua ini tidak mengandung unsur riba, baik di bank syariah maupun konvensional.

Produk investasi berbasis ekuitas seperti musyarakah dan mudharabah murni — di mana bank dan nasabah sama-sama menanggung risiko dan bagi hasil berdasarkan kinerja aktual — secara fiqh paling ideal. Sayangnya proporsi produk ini di bank syariah Indonesia sangat kecil, kurang dari 10% portofolio.

Produk di Wilayah Abu-Abu

Deposito bank syariah yang nisbahnya di-setting sedemikian rupa sehingga hasilnya mendekati suku bunga konvensional. Secara akad sah, tetapi substansi ekonomisnya sangat mirip. Tabungan berbunga bank konvensional di mana bunganya sangat kecil — sering di bawah inflasi — sehingga nasabah justru kehilangan daya beli.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) konvensional masuk di wilayah ini — dan ini perlu penjelasan khusus karena sering langsung dimasukkan ke kategori "pasti riba." Padahal KPR adalah produk yang paling terdampak oleh faktor inflasi uang fiat yang sudah dibahas di atas.

Dengan tenor 15-20 tahun, bunga KPR konvensional yang tampak besar secara nominal sebenarnya terdiri dari: kompensasi inflasi (yang mendominasi, karena uang yang dikembalikan di tahun ke-15 sudah kehilangan hampir separuh daya belinya), biaya operasional bank, premi risiko gagal bayar, dan barulah margin keuntungan bank yang relatif kecil. Jika inflasi rata-rata 5% per tahun dan bunga KPR 9%, maka "bunga riil" yang merupakan tambahan di atas inflasi hanyalah sekitar 4% — dari mana masih harus dikurangi biaya operasional dan premi risiko. Bagian yang benar-benar merupakan "keuntungan murni" bank sangat tipis.

Ironisnya, KPR syariah (murabahah) justru bisa lebih merugikan nasabah dalam tenor panjang. Marginnya bersifat tetap (fixed) dan dihitung di awal berdasarkan suku bunga saat akad. Jika suku bunga pasar turun — seperti yang sering terjadi dalam siklus ekonomi — nasabah KPR konvensional bisa melakukan refinancing atau mendapat penyesuaian bunga ke bawah. Nasabah KPR syariah tetap terkunci di margin awal selama 15-20 tahun tanpa bisa menyesuaikan. Dalam skenario ini, prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (QS. Al-Baqarah [2]: 279) justru lebih terjaga di produk konvensional.

Kartu kredit konvensional yang selalu dilunasi penuh sebelum jatuh tempo juga masuk di wilayah abu-abu — bukan di kategori "paling mendekati riba" seperti yang sering diasumsikan. Ketika nasabah selalu membayar penuh dalam masa tenggang (grace period), tidak ada bunga yang dikenakan sama sekali. Yang terjadi secara ekonomis hanyalah: bank memberikan fasilitas pembayaran di muka, nasabah melunasi dalam 30-45 hari, dan bank mendapat pendapatan dari merchant fee (biaya yang dibayar toko kepada bank, bukan nasabah). Secara substansi, ini lebih mendekati kafalah (penjaminan) atau hawalah (pengalihan utang) dengan ujrah — bukan qardh berbunga. Banyak ulama yang memperbolehkan kartu kredit syariah justru dengan mekanisme yang secara ekonomis identik dengan ini.

Produk yang Paling Mendekati Riba

Kartu kredit konvensional yang tidak dilunasi penuh — di sinilah bunga berbunga (compound interest) mulai berjalan dengan rate 24-36% per tahun. Sisa tagihan yang tidak dibayar dikenakan bunga, dan bunga itu sendiri dikenakan bunga lagi di bulan berikutnya. Inilah yang paling mendekati adh'afan mudha'afah (berlipat ganda) yang disebut QS. Ali Imran [3]: 130. Perhatikan: yang menentukan apakah kartu kredit menjadi riba atau tidak bukan produknya, tapi perilaku penggunaannya.

Pinjaman tanpa agunan (personal loan) dengan bunga tinggi — baik di bank maupun fintech — juga masuk kategori ini. Rate-nya sering sangat tinggi dan menjerat peminjam yang umumnya dalam posisi membutuhkan.

Murabahah tanpa qabd (serah terima barang) yang sesungguhnya — secara substansi sulit dibedakan dari pinjaman berbunga dengan label jual beli.

VII. Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Ini pertanyaan yang jawabannya juga tidak sesederhana "haram karena bank itu riba." Perlu dibedah dengan jujur dari kedua sisi.

Dalil yang Dijadikan Dasar Pengharaman

Hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim: Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: "Mereka semua sama (dalam dosa)."

Ulama yang mengharamkan bekerja di bank konvensional berargumen bahwa hadits ini mencakup seluruh pegawai bank — karena mereka semua, secara langsung atau tidak, terlibat dalam sistem yang menghasilkan dan menyalurkan riba. Pegawai yang mengetik akad kredit adalah "penulis riba." Pegawai yang memproses pencairan adalah bagian dari mekanisme penyalurannya. Bahkan pegawai di bagian non-operasional pun turut menopang sistem yang dengannya riba berjalan.

Posisi ini dipegang oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, yang menyatakan bahwa bekerja di bank konvensional hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat yang sesungguhnya — yaitu ketika tidak ada pekerjaan lain sama sekali dan seseorang terancam kelaparan. Dan darurat ini harus bersifat sementara, bukan dijadikan kondisi permanen.

Dalil dan Analisis yang Memberi Kelonggaran

Namun ada analisis lain yang perlu diperhatikan.

Pertama, hadits Jabir secara spesifik menyebut empat peran: pemakan, pemberi, penulis, dan saksi — semuanya terkait langsung dengan transaksi riba itu sendiri. Memperluas laknat ini ke setiap orang yang bekerja di institusi yang memiliki produk ribawi memerlukan langkah qiyas tambahan yang tidak otomatis.

Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu' ketika membahas keharaman terkait riba menilai berdasarkan keterlibatan langsung (mubasyarah) dalam akad ribawi. Ada perbedaan yang nyata antara posisi-posisi di dalam bank:

  • Seorang account officer kredit yang secara langsung menyusun, menawarkan, dan mengeksekusi akad pinjaman berbunga — keterlibatannya paling langsung dan paling dekat dengan "penulis riba" dalam hadits.
  • Seorang pegawai di bagian IT, HR, Compliance, Legal, atau Manajemen Risiko — keterlibatannya bersifat tidak langsung (ghairu mubasyir). Mereka tidak menyentuh akad riba secara langsung.
  • Seorang teller yang memproses setoran dan penarikan — pekerjaannya bersifat teknis dan melayani berbagai jenis transaksi, bukan khusus akad riba.

Pembedaan ini dikenal dalam ushul fiqh melalui kaidah tentang al-i'anah 'ala al-ma'shiyah (membantu kemaksiatan). Dalam mazhab Syafi'i, membantu kemaksiatan secara tidak langsung — di mana bantuan itu bisa digunakan untuk hal yang halal maupun haram — tidak serta-merta menjadikan pembantu itu berdosa seperti pelaku langsung. Contoh klasiknya: menjual anggur kepada orang yang mungkin akan membuatnya menjadi khamr — Imam Al-Syafi'i membedakan antara menjual kepada orang yang diketahui pasti akan membuat khamr (haram) dan menjual secara umum tanpa mengetahui penggunaannya (tidak haram).

Kedua, pertimbangan hajah (kebutuhan) dan umum balwa (kondisi yang sulit dihindari). Dalam konteks Indonesia dan banyak negara mayoritas Muslim, bank konvensional adalah pemberi kerja besar yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Tidak semua orang memiliki kemampuan dan kesempatan untuk pindah ke sektor lain — terutama jika kompetensinya sudah spesifik di bidang keuangan.

Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Dalam mazhab Syafi'i, kaidah al-masyaqqah tajlibu al-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan) berlaku dalam situasi di mana menghindari sesuatu yang syubhat akan menimbulkan kesulitan yang signifikan — seperti kehilangan mata pencaharian satu-satunya.

Ketiga, kontribusi positif yang bisa dilakukan dari dalam. Seorang Muslim yang bekerja di bank konvensional dan menjaga integritasnya — tidak melakukan fraud, tidak mengeksploitasi nasabah, memperlakukan semua orang dengan adil — secara substansi menjalankan prinsip amanah yang diperintahkan QS. Al-Nisa [4]: 58. Bahkan bisa diargumenkan bahwa kehadiran orang-orang berintegritas di dalam sistem perbankan konvensional lebih baik bagi umat daripada jika seluruh Muslim meninggalkannya dan sistem itu dijalankan sepenuhnya tanpa pertimbangan etika Islam.

Ulama yang Mengharamkan Menjawab

Argumen kelonggaran ini tidak diterima oleh semua ulama. Beberapa jawaban mereka:

Pertama, pembedaan antara keterlibatan langsung dan tidak langsung sulit diterapkan secara konsisten — karena seluruh bagian di bank pada akhirnya menopang satu sistem yang sama. Tanpa IT, bank tidak berjalan. Tanpa HR, tidak ada pegawai. Tanpa compliance, bank tidak bisa beroperasi. Seluruh fungsi ini adalah syarat bagi berjalannya transaksi riba — dan sesuatu yang menjadi syarat bagi keharaman, hukumnya juga haram.

Kedua, hajah (kebutuhan) tidak sama dengan dharurah (darurat). Banyak pegawai bank yang sebenarnya memiliki pilihan untuk bekerja di tempat lain — mungkin dengan gaji lebih rendah — tetapi memilih bertahan di bank karena kompensasinya lebih baik. Ini bukan darurat, ini preferensi ekonomi. Dan preferensi ekonomi tidak menghalalkan yang haram.

Ketiga, argumen "memperbaiki dari dalam" bisa menjadi jebakan rasionalisasi tanpa batas — karena dengan logika yang sama, seseorang bisa membenarkan bekerja di industri apa pun yang bermasalah.

Sikap yang Proporsional

Jika kita melihat keseluruhan argumen dari kedua sisi, beberapa prinsip bisa disimpulkan:

Bagi yang sedang bekerja di bank konvensional: posisi fiqih Anda bergantung pada seberapa langsung keterlibatan Anda dengan akad ribawi, dan seberapa besar kesulitan yang Anda hadapi jika harus meninggalkan pekerjaan itu. Jika Anda di posisi yang bersentuhan langsung dengan akad kredit — tingkat kehati-hatiannya harus lebih tinggi. Jika Anda di posisi pendukung — ruang kelonggaran yang diberikan ulama lebih besar. Yang paling penting: tetap gelisah, terus mencari alternatif, dan jangan menjadikan kelonggaran fiqih sebagai alasan untuk berhenti berusaha.

Bagi yang menilai orang lain: berhati-hatilah sebelum menghukumi pegawai bank sebagai "pemakan riba." Anda tidak mengetahui posisi fiqih spesifiknya, tingkat keterlibatannya, kondisi ekonominya, atau perjuangan batinnya. Al-Qur'an memerintahkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa." (QS. Al-Hujurat [49]: 12)

Bagi yang sedang mempertimbangkan untuk bekerja di bank: pahami gradasi posisi yang ada. Jika memungkinkan, pilih posisi yang paling jauh dari akad ribawi langsung. Dan jika ada pilihan yang setara di sektor yang lebih bersih — baik bank syariah yang benar-benar menerapkan prinsip syariah secara substansi, maupun sektor non-perbankan — itu tentu lebih utama sebagai bentuk wara'.

VIII. Bagaimana Seharusnya Bersikap?

Dari seluruh pembahasan ini, beberapa prinsip yang bisa dipegang:

Pertama, riba yang dilarang Al-Qur'an — eksploitasi pihak lemah melalui bunga berlipat atas pinjaman — tetap haram secara qath'i. Tidak ada yang bisa mengubah ini.

Kedua, apakah seluruh mekanisme bunga bank modern identik dengan riba Qur'ani — ini wilayah ijtihad. Ulama-ulama besar berbeda pendapat, dan masing-masing memiliki dalil yang serius. Mengklaim ijma' di sini tidak jujur secara ilmiah.

Ketiga, perubahan dari emas ke uang fiat mengubah analisis secara fundamental. Dalam konteks uang yang terus terdepresiasi, "mengembalikan pokok harta" (ru'usu amwalikum) tidak lagi bermakna mengembalikan angka yang sama — tetapi mengembalikan nilai yang sama. Kompensasi atas inflasi bukan riba — ia justru menjaga prinsip keadilan bilateral yang dituntut QS. Al-Baqarah [2]: 279.

Keempat, label "syariah" bukan jaminan substansi syariah. Amanah, kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak lemah — ini prinsip-prinsip Qur'ani yang lebih fundamental dari label akad. Bank konvensional yang jujur menjaga dana nasabah bisa lebih dekat kepada maqashid syariah daripada bank syariah yang akadnya "benar" tapi praktiknya curang.

Kelima, sikap yang paling tepat adalah wara' (kehati-hatian) yang cerdas — memilih produk keuangan berdasarkan substansi, bukan label. Pahami apa yang ada di dalam setiap produk. Hindari produk yang paling jelas mendekati riba — terutama pinjaman berbunga tinggi dan kartu kredit yang tidak dilunasi penuh. Pilih produk yang paling bersih substansinya — di bank mana pun ia berada. Dan sadari bahwa produk yang sama bisa punya status fiqih berbeda tergantung cara penggunaannya.

Keenam, jangan menjadikan ketidakpastian fiqih sebagai alasan untuk berhenti berusaha. Orang yang gelisah tentang status pekerjaannya di bank, yang terus mencari jalan keluar, yang memperbanyak sedekah sebagai upaya pembersihan — orang ini sedang berjuang. Dan Allah berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ankabut [29]: 69)


Artikel ini bertujuan menempatkan diskusi pada proporsi yang seharusnya — agar kita tidak mudah memberi label riba tanpa memahami strukturnya, tanpa memeriksa substansinya.

Karena keadilan — termasuk keadilan intelektual — adalah prinsip yang dituntut Al-Qur'an sebelum yang lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan." (QS. Al-Nisa [4]: 135)

Termasuk adil dalam berpikir.

Wallahu a'lam bish-shawab.